Sabtu, 07 November 2009

Diklat direncanakan berlangsung selama 5 hari, dimulai pada Jum'at, 05 November s.d 10 November 2009. Diklat diadakan di Wisma SemargoJl. Juanda Pahoman Bandarlampung. Peserta berasal dari Kabupaten se Provinsi Lampung berjumlah 44 orang guru.The first day, saya checking n oleh petugas saya diantar ke kmar 5. Ketika saya masuk didalam sudah ada 2 orang guru, mereka adala Bpk. Sunardi, guru SMPN 6 Kotabumi n atunya Bpk Tumbur dari SMPN 7 Metro. Kami bobok ber3. Materi pertama kami dapati adalah MS Acces n Powerpoint by Mr Anton Metro. Dn pad hari k2 kami akan menerima materi Wincamb n Dunia maya yakni email,blogspot pribadi n skul.Tapi waktu materi wincamb saya ga bisa ikut sebab komputer ujuk2 hang. jadi saya bloggeran ja.(dibuat waktu sibuk wincamb)

Senin, 07 September 2009

Remedial UH 1 kls 8

Remedial

Write your name and class on your email

1. mushroom 2. eel 3. orchid 4. caterpillar

5. toad 6. eagle 7. cockatoo 8. owl 9. raven 10. shark

Put the words above into these sentences.

1. A_______________ grows into a beautiful butterfly.

2. The_____________ lives in a land but breeds in water.

3. The______________ usually grows in a dead tree.

4. The________________ is a predator bird. It hunts for fish or chickens.

5. A________________ is a bird that can imitate words.

6. An__________________ is a very beautiful flower.

7. The sound of a________________ is very annoying.

8. There is a big fish called a_________________ living in the sea.

9. I see an___________________ in that tree.

10. An______________ is a snake-like animal that lives in the mud.

Minggu, 21 Juni 2009

Saat itu hari Sabtu, 20 Juni 2009 hampir serentak sekolah setingkat SMP menyerahkan hasil belajar peserta didiknya alias rapor oleh pihak sekolah (walikelas) kepada orangtua/wali, pun demikian diskulku. Sekitar pkl 8.30 wib setelah wali kelas mendapatkan briefing dari headmaster mereka langsung menuju kelasny masing-masing dan para ortu/wali udah menunggu didalam kelas sejak pkl 8,ga lama kemudian wali kelas selesai membagikan rapor.Dan berdasarkan kreteria kenaikan kelas ternyata di kelas 7 ada yang TINGGAL KELAS satu orang sementara di kelas 8 naik kelas semua.Berselang beberapa waktu lamanya sekitar pkl 10.15 wib kembali wali kelas 9masuk kelas setelah mendapatkan briefing dari headmaster untuk membagikan amplop yang berisikan tulisan KELULUSAN ATAU TIDAK !
tak lama kemudian terjadi sorrraaaak riaaanng anak yang mengetahui bahwa dirinya LULUs,luapan kegembiraan tak dapat terelakan lagi, bahkan ada cerita dari ibu wali kelas yang membagikan amplop pengumuman sampai dirangkul oleh siswa laki-laki, hi hi hi hi hi bau keringat campur pilox tapi ga pa2 ya bu. banyak yang senag tapi kasihan karena ada juga yang gagal 4 anak.apa boleh buat mereka yang gagal harus menelan pil kekecewaan dan harus ikut paket B.Buat anak -anakku selamat berjuang ingat perjalananmuj masih amat jauh jaga diri dan bawa nama baik Almamater skulmu. Ok be smart, be wise n' be yourself. ( By Admin Your teacher Mister)

Selasa, 16 Juni 2009

PENERIMAAN SISWA BARU 2009/2010

PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN

DINAS PENDIDIKAN

SMP NEGERI 1 GEDONGTATAAN

Jl. Akhmad Yani Gedongtataan Pesawaran Kode Pos : 35371 Telp : (0721) 94437

PENGUMUMAN

Nomor : 422.1/128/III.02.11/2009

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Nomor : 800/6903/III.01?DP2.B/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaaan Siswa Baru pada SMP di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2009/2010, Prosedur dan Ketentuan Penerimaan Siswa Baru (PSB) SMP Negeri 1 Gedongtataan Tahun Pelajaran 2009/2010 diatur sebagai berikut :

  1. SYARAT PENDAFTARAN
    1. Usia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 13 Juli 2009
    2. Mengisi Formulir Pendaftaran rangkap 3 (tiga)
    3. Menyerahkan 3 (tiga) lembar pasfoto 3x4 cm yang ditetempelkan pada Formulir Pendaftaran
    4. Menyerahkan Daftar Nilai UASBN atau SKHU Aasli
    5. Menyerahkan fotocopy Daftar Nilai UASBN atau SKHU yang sudah dilegalisir sebanyak 2 lembar
    6. Berkas dimasukan kedalam 3 (tiga) buah Map Biru untuk Putra dan 3 (tiga) buah Map Merah untuk putri masing-masing

a. Map berisi Lembar Pertama dilampirkan SKHU Asli dan diserahkan kepada Sekolah Pilihan Pertama

b. Map berisi lembar kedua dilampirkan fotocopy SKHU dan diserahkan kepada Sekolah Pilihan Kedua

c. Map berisi lembar ketiga dilampirkan fotocopy SKHU dan diserahkan kepada yang bersangkutan.

B. WAKTU PENDAFTARAN

1. Pendaftaran dimulai pada tanggal 24 s.d 27 Juni 2009 pukul 08.00 s.d 12.oo wib

2. Tempat Pendaftaran di SMP Negeri 1 Gedongtataan

3.

C TES SELEKSI PENERIMAAN

1. Tes Seleksi Penerimaan pada tanggal 1 juli 2009 pukul 07.30 s.d 09.30 di SMP Negeri 1 Gedongtataan

2. Pengumuman Hasil Tes Seleksi pada tanggal 7 Juli 2009

3. Daftar Ulang bagi siswa yang dinyatakan diterima pada tanggal 8 s.d 10 Juli 2009 pada pukul 08.00 s.d 12.00 wib di SMP Negeri 1 Gedongtataan

4. Pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS) pada tanggal 13 s.d 15 juli 2009 pukul 07.00 s.d 12.00 wib

D HAL – HAL YANG BELUM JELAS DAPAT DITANYAKAN LANGSUNG KE PANITIA PSB.

Gedongtataan, 02 Juni 2009

Ketua Panitia PSB

Kepala SMPN 1 Gedongtataan

SUDIYARSO, S.Pd

NIP. 19550804 197803 1 005

Minggu, 14 Juni 2009

ISTIQOMAH

Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu Karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu Telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. (Ali Imran:102-103)

“Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang Telah Taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya dia Maha melihat apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zhalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, Kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan. Dan Dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. Dan bersabarlah, Karena Sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan. (Hud:112-115)

Setiap muslim yang telah berikrar bahwa Allah Rabbnya, Islam agamanya dan Muhammad rasulnya, ia harus senantiasa memahami arti ikrar ini dan mampu merealisasikan nilai-nilainya dalam realitas kehidupannya. Setiap dimensi kehidupannya harus terwarnai dengan nilai-nilai tersebut baik dalam kondisi aman maupun terancam. Namun dalam realitas kehidupan dan fenomena ummat, kita menyadari bahwa tidak setiap orang yang memiliki pemahaman yang baik tentang Islam mampu meimplementasikan dalam seluruh kisi-kisi kehidupannya. Dan orang yang mamupu mengimplementasikannya belum tentu bisa bertahan sesuai yang diharapkan Islam, yaitu komitment dan istiqamah dalam memegang ajarannya dalam sepanjang perjalanan hidupnya.

Istiqamah adalah anonim dari thughyan (penyimpangan atau melampaui batas). Ia bisa berarti berdiri tegak di suatu tempat tanpa pernah bergeser, karena akar kata istiqomah dari kata “qaama” yang berarti berdiri. Maka secara etimologi, istiqamah berarti tegak lurus. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, istiqamah diartikan sebagai sikap teguh pendirian dan selalu konsekuen. Secara terminology, istiqomah bisa diartikan dengan beberapa pengertian seperti berikut ini;

- Abu Bakar Shiddiq ra ketika ditanya tentang istiqamah ia menjawab; bahwa istiqamah adalah kemurnian tauhid (tidak boleh menyekutukan Allah dengan apa dan siapapun)

- Umar bin Khattab r.a. berkata: “Istiqamah adalah komitment terhadap perintah dan larangan dan tidak boleh menipu sebagaimana tipu musang”

- Utsman bin Affan ra berkata: “Istiqamah adalah mengikhlaskan amal kepada Allah swt”

- Ali bin Abu Thalib ra berkata: “Istiqamah adalah melaksanakan kewajiban-kewajiban”

- Hasan Bashri berkata: “Istiqamah adalah melakukan ketaatan dan menjauhi kemaksitan”

- Mujahid berkata: “Istiqamah adalah komitmen terhadap syahadat tauhid sampai bertemu dengan Allah swt”

- Ibnu Taimiah berkata: “Mereka beristiqamah dalam mencintai dan beribadah kepaada-Nya tanpa menengok kiri kanan”

Jadi muslim yang beristiqamah adalah muslim yang selalu mempertahankan keimanan dan aqidahnya dalam situasi dan kondisi apapun, baik di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya. Ia bak batu karang yang tegar mengahadapi gempuran ombak-ombak yang datang silih berganti. Ia tidak mudah loyo atau mengalami futur dan degredasi dalam perjalanan hidupnya. Ia senantiasa sabar dalam memegang teguh tali keimanan. Dari hari ke hari semakin mempesona dengan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan Islam. Ia senantiasa menebar pesona Islam baik dalam ruang kepribadiannya, kehidupan keluarga, kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Itulah cahaya yang selalu menjadi pelita kehidupan. Itulah manusia muslim yang sesungguhnya, selalu istiqomah dalam sepanjang jalan kehidupan. Allah berfirman;

“Dan apakah orang yang sudah mati (hatinya karena kekufuran) kemudian dia Kami hidupkan dan Kami berikan kepadanya cahaya yang terang, yang dengan cahaya itu dia dapat berjalan di tengah-tengah masyarakat manusia, serupa dengan orang yang keadaannya berada dalam gelap gulita yang sekali-kali tidak dapat keluar dari padanya? Demikianlah Kami jadikan orang yang kafir itu memandang baik apa yang telah mereka kerjakan.” (Al-An’am:122)

“Maka tetaplah (istiqamahlah) kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”(Hud:112)

“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Tuhan kami ialahAllah”, kemudian mereka tetap istiqamah maka tidak adakekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada (pula) berduka cita. Mereka itulah penghuni-penghuni surga, mereka kekal di dalamnya; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.(Al-Ahqaf:13-14)

5 Tips Istiqamah

Kesucian dan ketakwaan yang ada dalam jiwa harus senantiasa dipertahankan oleh setiap muslim. Hal ini disebabkan kesucian dan ketakwaan ini bisa mengalami pelarutan, atau bahkan hilang sama sekali. Namun, ada beberapa tips yang membuat seorang muslim bisa mempertahankan nilai ketakwaan dalam jiwanya, bahkan mampu meningkatkan kualitasnya. Tips tersebut adalah sebagai berikut;

Pertama, Muraqabah

Muraqabah adalah perasaan seorang hamba akan kontrol ilahi dan kedekatan dirinya kepada Allah. Hal ini diimplementasikan dengan mentaati seluruh perintah Allah dan menjauhi seluruh larangan-Nya, serta memiliki rasa malu dan takut, apabila menjalankan hidup tidak sesuai dengan syariat-Nya.

“Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa: Kemudian Dia bersemayam di atas ‘arsy. Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar daripadanya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepada-Nya. Dan Dia bersama kamu di mama saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Al-Hadid: 4)

Rasulullah saw. bersabda-ketika ditanya tentang ihsan, “Kamu beribadah kepada Allah seolah-olah kamu melihat-Nya, dan apabila kamu tidak melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihat kamu.” (H.R. Bukhari)

Kedua, Mu’ahadah

Mu’ahadah yang dimaksud di sini adalah iltizamnya seorang atas nilai-nilai kebenaran Islam. Hal ini dilakukan kerena ia telah berafiliasi dengannya dan berikrar di hadapan Allah SWT.

Ada banyak ayat yang berkaitan dengan masalah ini, di antaranya adalah sebagai berikut.

“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (An-Nahl: 91)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (Al-Anfal: 27)

Ketiga, Muhasabah

Muhasabah adalah usaha seorang hamba untuk melakukan perhitungan dan evaluasi atas perbuatannya, baik sebelum maupun sesudah melakukannya. Allah berfirman;

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Hasyr: 18)

“Orang yang cerdas (kuat) adalah orang yang menghisab dirinya dan beramal untuk hari kematiannya. Adapun orang yang lemah adalah orang yang mengekor pada hawa nafsu dan berangan-angan pada Allah.” (H.R. Ahmad)

Umar bin Khattab ra berkata, “Hisablah dirimu sebelum dihisab, dan timbanglah amalmu sebelum ditimbang ….”

Keempat, Mu’aqabah

Mu’aqabah adalah pemberian sanksi oleh seseorang muslim terhadap dirinya sendiri atas keteledoran yang dilakukannya.

“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Al-Baqarah: 179)

Generasi salaf yang soleh telah memberikan teladan yang baik kepada kita dalam masalah ketakwaan, muhasabah, mu’aqabah terhadap diri sendiri jika bersalah, serta contoh dalam bertekad untuk lebih taat jika mendapatkan dirinya lalai atas kewajiban. Sebagaimana disebutkan dalam beberapa contoh di bawah ini.

1. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Umar bin Khaththab ra pergi ke kebunnya. Ketika ia pulang, maka didapatinya orang-orang sudah selesai melaksanakan Shalat Ashar. Maka beliau berkata, “Aku pergi hanya untuk sebuah kebun, aku pulang orang-orang sudah shalat Ashar! Kini, aku menjadikan kebunku sedekah untuk orang-orang miskin.”

2. Ketika Abu Thalhah sedang shalat, di depannya lewat seekor burung, lalu beliau pun melihatnya dan lalai dari shalatnya sehingga lupa sudah berapa rakaat beliau shalat. Karena kejadian tersebut, beliau mensedekahkan kebunnya untuk kepentingan orang-orang miskin, sebagai sanksi atas kelalaian dan ketidak khusyuannya.

Kelima Mujahadah (Optimalisasi)

Mujahadah adalah optimalisasi dalam beribadah dan mengimplementasikan seluruh nilai-nilai Islam dalam kehidupan.

“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya…” (Al-Hajj: 77-78)

“Rasulullah saw. melaksanakan shalat malam hingga kedua tumitnya bengkak. Aisyah ra. pun bertanya, ‘Mengapa engkau lakukan hal itu, padahal Allah telah menghapuskan segala dosamu?’ Maka, Rasulullah saw. menjawab, ‘Bukankah sudah sepantasnya aku menjadi seorang hamba yang bersyukur.’” (H.R. Bukhari-Muslim)

Inilah lima langkah yang harus dimiliki oleh seorang muslim yang ingin mempertahankan nilai keimanan, yang ingin bertahan dan istiqamah di puncak ketakwaannya. Semoga Allah SWT menjadikan kita semua hamba-hamba-Nya yang senantiasa istiqamah, menjadi model-model muslim ideal dan akhirnya kita dijanjikan surga-Nya.amin.

AWAS SDURHAKA

Bentuk-bentuk Perbuatan Durhaka

(BY Marcha)

1. Tidak memberikan nafkah kepada orang tua bila mereka membutuhkan.

2. Tidak melayani mereka dan berpaling darinya. Lebih durhaka lagi bila menyuruh orang tua melayani dirinya.

3. Mengumpat kedua orang tuanya di depan orang banyak dan menyebut-nyebut kekurangannya.

4. Mencaci dan melaknat kedua orang tuanya.

5. Menajamkan tatapan mata kepada kedua orang tua ketika marah atau kesal kepada mereka berdua karena suatu hal.

6. Membuat kedua orang tua bersedih dengan melakukan sesuatu hal, meskipun sang anak berhak untuk melakukannya. Tapi ingat, hak kedua orang tua atas diri si anak lebih besar daripada hak si anak.

7. Malu mengakui kedua orang tuanya di hadapan orang banyak karena keadaan kedua orang tuanya yang miskin, berpenampilan kampungan, tidak berilmu, cacat, atau alasan lainnya.

8. Enggan berdiri untuk menghormati orang tua dan mencium tangannya.

9. Duduk mendahului orang tuanya dan berbicara tanpa meminta izin saat memimpin majelis di mana orang tuanya hadir di majelis itu. Ini sikap sombong dan takabur yang membuat orang tua terlecehkan dan marah.

10.Mengatakan “ah” kepada orang tua dan mengeraskan suara di hadapan mereka ketika berselisih.

Penutup

Rasulullah saw. berpesan, “Berbaktilah (kalian semua) kepada bapak-bapak kalian, (niscaya) anak-anak kalian akan berbakti kepada kalian.”

MOS is the first day at school ?

MASA ORIENTASI SISWA (Coppied by Marcha )



MOS” Wanted!

First day at school boleh jadi jadi momen yang tak terlupakan. Terutama bagi pelajar SMP, SMA, dan Mahasiswa tentunya. Yup, lantaran mereka kudu rela paksa ‘menikmati’ suka-duka masa orientasi siswa alias MOS yang udah jadi agenda rutin lembaga pendidikan formal setiap tahunnya. Kalo ditingkat perguruan tinggi, umumnya dikenal dengan Orientasi Studi dan Perkenalan Kampus alias OSPEK.

Seandainya MOS diisi dengan acara biasa-biasa aja, tentu pelajar baru nggak perlu was-was bin H2C. Kenyataannya, selalu ada yang luar biasa dalam setiap MOS. Dari tahun ke tahun, dari sekolah ke sekolah, MOS selalu punya ciri khas masing-masing. Yang pasti, MOS berbanding lurus dengan tugas-tugas ‘aneh bin ajaib’ yang bikin repot keluarga, bahkan warga sekampung (kayak mo kawinan aja!)

Kalo nggak bikin repot, bukan MOS namanya. Inilah yang adakalanya bikin sewot keluarga, terutama orangtua. Bayangin aja, saat pulang sekolah menjelang maghrib di hari pertama MOS, nggak ada wajah ceria bin riang gembira terlukis di wajah anaknya. Yang ada, wajah kusut, panik, bingung, dan sedikit ketakutan. Semuanya terjawab saat sang anak menyodorkan daftar tugas yang mesti kelar besok sebelum jam 6 pagi. Yang bikin parah, tugas yang diberikan panitia, instruksinya juga nggak jelas, penuh teka-teki, dan memungkinkan salah tafsir. Seperti misalnya disuruh nyari tip-ex warna biru atau sendal bakiak jepang yang nggak pake karet. Malam-malam gini? Nah lho! (kesurupan kali yee?)

Sekadar having fun

Kegiatan orientasi siswa emang punya acara berbeda tiap sekolah atau kampus. Tapi secara umum, kegiatan MOS dimaksudkan untuk mengenalkan siswa baru pada lingkungan sekolahnya. Terutama sistem pendidikannya, aturan administrasi sekolah, metode belajar, ekstra kurikuler yang bisa diikuti, staf pengajar, hingga perkenalan dengan kakak kelas dan senior mereka. Selain acara wajib di atas, MOS juga selalu disusupi acara tambahan yang seru dan adakalanya gokil biar suasana masa orientasi nggak monoton. Untuk urusan ini, pantia tahu yang mereka mau.

Acara tambahan biasanya dimaksudkan untuk ngelatih mental dan disiplin siswa baru. Siswa baru kudu siap dan berani malu berdandan ‘unix’ dengan membawa tugas yang ‘aneh bin ajaib’. Sialnya, bukan tanpa hukuman kalo mereka lupa atau salah bawa tugas dari panitia. Mereka bisa dikerjain abis-abisan. Disuruh nyari wafer coklat yang gambar catwomen-lah, nyari pulpen dengan tinta putih, atau ngumpulin 27 semut yang terdiri dari 10 pasangan suami-istri dan 7 anaknya. Nah lho, puyeng-puyeng dah!

Nggak heran kalo bagi panitia dan kakak kelas, MOS menjadi ajang senang-senang. Kapan lagi bisa ngecengin adik kelas yang cakep. Kapan lagi bisa ngerjain adik kelas yang tengil. Kapan lagi bisa ngeliat pelajar yang berdandan dan bertingkah laku kayak badut sirkus. Dan kapan lagi bisa sok kuasa biar ditakuti serta kapan lagi bisa sok pahlawan untuk menarik simpati. Ya, kapan lagi....

Ada juga bumbu kekerasannya

Memang nggak se-ekstrim yang pernah terjadi di sebuah institusi pencetak birokrat di Bandung, tapi bumbu kekerasan dalam masa orientasi sekolah tetep aja kerasa. Meski nggak di setiap sekolah. Saat MOS, biasanya hubungan panitia sebagai senior dan siswa baru yang berstatus junior nggak jauh beda kayak atasan dan bawahan. Dengan waktu yang terbatas, panitia kudu berimprovisasi di sela-sela kegiatan wajib MOS untuk melatih mental dan disiplin siswa baru. Konsekuensinya, junior nggak punya pilihan untuk menolak permintaan panitia kalo pengen selamat. Nah lho!

Kerja panitia tentu lebih ringan kalo saja juniornya mudah diajak kerjasama. Sayangnya, dengan beragam latar belakang dan karakter, jangankan dengan panitia, sesama juniornya aja masih napsi-napsi. Kalo udah gini, panitia kudu narik urat leher berkali-kali untuk meminta kerjasama mereka. Kondisi ini yang seringkali melahirkan fenomena bullying alias tindakan sewenang-wenang senior kepada junior (murid baru) saat MOS. Baik secara mental maupun fisik. Hati-hati ah!

Secara mental, bullying biasanya mulai nongol saat panitia keabisan cara bijak bin santun untuk mengarahkan juniornya. Walhasil, kata-kata cacian, makian, dan daftar absen penghuni kebon binatang berhamburan tak terkendali. Harapannya sih, junior jadi takut dan under pressure biar lebih mudah diajak kerjasama. Padahal kenyataannya, bisa jadi junior malah depresi, menutup diri serta lebih mikirin diri sendiri, boro-boro kepikiran untuk kerjasama. Yang penting nyari selamet. Waduh!

Secara fisik, ini mah udah bukan lagi kata-kata yang keluar, tapi bisa bogem mentah atau tendangan tanpa bayangan yang unjuk gigi. Kondisi ini sangat mungkin terjadi, jika panita ketemu junior yang ngeyel dan bergengsi tinggi. Junior yang dengan sengaja nggak bawa ‘properti’ pesanan panitia. Atau junior yang tingkah lakunya dianggap melecehkan wibawa senior di hadapan junior yang lain. Udah mah panitia capek-capek ngorbanin waktu, tenaga, dan pikiran, untuk siapkan MOS, eh juniornya malah berbuat seenaknya. Gimana nggak esmosi coba?

Kekerasan saat MOS emang susah dikikis kalo ego dan emosi antara senior dan junior udah ikutan main. Apalagi usia SMA dan mahasiswa yang emosinya mudah terpancing saat dirinya tersinggung, dilecehkan, diledek, atau dipermainkan. Buntutnya, kekerasan fisik saat MOS bisa menyulut konflik yang lebih besar antara senior dan junior. Berabe kalo udah gini mah. Makanya mesti ada yang dibenahi agar hubungan senior dan junior tetep harmonis, nggak cuma saat MOS. Setuju?

Senior-Junior, tetep akur

Sobat, nggak enak rasanya kita pake status senior atau junior. Kesannya pembedaan kelas gitu. Khawatir yang senior ngerasa paling berkuasa dan yang junior kebagian jadi objek penderita. Apalagi di hadapan Allah, semua punya kedudukan sama. Yang bedain hanya ketakwaan dan keilmuan masing-masing aja. Nggak diliat siapa yang duluan sekolah, yang duluan ikut ngaji, atau yang duluan aktif dakwah. Meski boleh jadi yang duluan, kaya akan pengalaman dan ilmu. Tapi tetep, nggak membenarkan adanya diskriminasi terhadap yang lebih muda. Karena itu, kita pake sebutan senior-junior semata-mata untuk ngebedain yang duluan masuk sekolah. Nggak ada maksud lain. Setuju?

Untuk hubungan antara yang senior dan junior sendiri, Rasul udah ngingetin kita dalam sabdanya: “Barangsiapa yang tidak menyayangi anak-anak muda dan tidak mengetahui hak (dalam riwayat yang lain: tidak menghormati) orang-orang dewasa, maka ia bukanlah golongan kami.” (HR Abu Dawud)

Kita bisa meneladani keseharian Rasul ketika berhadapan dengan yang tua atau saat membimbing yang lebih muda. Beliau sangat menghormati sahabatnya yang lebih tua dan memerintahkan umatnya agar menempatkan para senior lebih dahulu dibanding yunior. Sabda beliau, “Sesungguhnya termasuk dalam mengagungkan Allah adalah memuliakan orang-orang tua...” (HR Abu Dawud).

Tapi bukan berarti membenarkan yang lebih tua untuk menyombongkan diri dan membangga-banggakan keseniorannya. Nggak ada alasan yang membolehkan kita bersikap angkuh bin tinggi hati. Allah Swt. berfirman:

Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa (di antaramu). (QS an-Najm [53]: 32)

Beliau pun tak memandang sebelah mata kepada yang lebih muda. Sebagaimana perkataan sahabat abu Said al-Khudhriy r.a.: “Ketika masa Nabi saw. aku masih remaja, dan aku banyak menghafal perkataan beliau saw., tidak ada yang menghalangiku untuk banyak menceritakan hadits beliau saw. ketika itu kecuali karena pada saat itu masih banyak para sahabat yang lebih senior dari aku.” Bahkan Usamah bin Zaid yang baru berusia 17 tahun pernah ditunjuk untuk memimpin para shahabat senior seperti Abu Bakar dan Umar sebagai komandan pasukan kaum Muslim menghadapi pasukan Romawi.

Nah sobat, indah banget kan kalo hubungan antara senior dan junior dilandasi persaudaraan dan kasih sayang seperti dicontohkan Rasulullah saw.? Nggak ada rasa ingin menjatuhkan atau meremehkan satu sama lain. Apalagi sampe melahirkan fanatisme terhadap angkatannya. Nggak banget dah!

Merajut ukhuwah, meraih berkah

Masa orientasi sekolah merupakan ajang yang pas bagi kita untuk menjalin pertemanan, bukan nambah musuh. Karena itu, nggak ada salahnya kalo kita modifikasi MOS menjadi lebih asyik, antisakit hati, dan penuh berkah. Nggak datar, garing, sekadar having fun, atawa dibumbui kekerasan. Artinya, selain materi-materi wajib dari sekolah, kita sisipkan juga games-games seru yang merekatkan hubungan antar siswa baru maupun dengan kakak kelas. Lebih bagus lagi kalo kita masukkan juga materi berupa motivasi dan dorongan untuk melecutkan semangat pada siswa baru dalam menuntut ilmu dan berprestasi. Ditambah pembinaan akhlak dengan ajaran Islam biar tahu gimana harusnya bersikap yang baik dan benar.

Sekadar catatan untuk para senior, kalo pengen dihargai dan dihormati oleh junior, ada baiknya kita pun kudu mau menghormati dan menghargai mereka. Rasa hormat itu lebih ngejoss kalo lahir dari perasaan hati yang ikhlas, bukan hasil dari tekanan mental atau sok kuasa kita kepada junior. Bikin deh junior pede dan nyaman jika berteman dengan senior. Tetap berwibawa di hadapan junior saat membina mereka, tapi jangan pasang muka serem or sadis. Biasa aja lagi.

Dan nggak usah berlindung di balik pembinaan mental dan melatih disiplin untuk membenarkan kekerasan. Jika kita mengharapkan rasa simpati junior pada kakak kelas, staf pengajar, atau aturan sekolah, jangan bikin mereka antipati dan menyimpan dendam. Karena junior juga manusia, punya hati punya rasa. Udah nggak jamannya MOS dijadikan ajang bullying alias tindakan sewenang-wenang senior kepada junior. Apalagi sampe jadi mata rantai yang terus berulang setiap tahun sebagai bentuk balas dendam. Sebaliknya, jadikan junior sebagai mitra dan teman seperjuangan meski beda usia. Bahkan seharusnya senior menjadi kakak yang baik buat adik-adiknya yang berstatus murid baru. Jangan ada gap atau dendam antara junior dan senior.

Oya, khusus di rohis nih, tentu wajib nyontohin dan bimbing junior dengan metode pembinaan Islam. Lemah-lembut tapi tidak longgar. Ketat dan tegas tapi tidak membuat stres. Disiplin tapi tetap enjoy bagi yang diajarin. Eh, yang pasti kita kasih gambaran bagaimana Islam mengatur perilaku kita agar lebih mulia sebagai manusia. Mari, kita jadikan MOS sebagai sarana untuk merajut ukhuwah dan meraih berkah. Bukan menambah masalah dan mencari musuh. Yup, inilah MOS wanted! Setuju?

Minggu, 31 Mei 2009

pengurus komsek

PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN

DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

SMP NEGERI 1 GEDONGTATAAN

Jalan Akhmad Yani Gedongtataan Telp : (0721) 94437 Kode Pos : 35371

KEPUTUSAN : Kepala SMP Negeri 1 Gedongtataan

Nomor : 220 / 407 / III.02.11 / 2006

Tentang

BADAN KOMITE SEKOLAH PADA SMP NEGERI 1 GEDONGTATAAN

KABUPATEN PESAWARAN

Menimbang : a. Demi tercapainya Tujuan Pendidikan Nasional

b.Untuk menumbuhkan rasa memiliki terhadap

Sekolah dan peran sertanya masyarakat.

c. Sehubungan dengan huruf a dan b diatas dipandang perlu sekolah memfasilitasi terbentuknya Badan Komite Sekolah di SMP Negeri 1 Gedongtataan.

Mengingat : Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 044 / U / 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Gedongtataan setelah menerima Laporan Hasil Musyawarah Pembentukan Badan Komite Sekolah tanggal : 29 Juli 2006, yaitu dengan Susunan Kepengurusan Badan Komite Sekolah sebagai berikut :

Ketua : Drs. Sulistiyo, M.Pd

Wakil ketua : Nurwawi

Sekretaris : Mardiyanto Marcha, S.Pd

Bendahara : Sugi Hartono

Anggota : 1. Azmal Haq 6. Hartono

2. Hi.M.Idris, S.Pd 7. Ngadino, S.Pd

3. M. Nasir 8. Muzani

4. Drs. Barunta 9. Ratriningrum

5. Alimudin 10.Nikita Yunika.S

Ditetapkan di : Gedongtataan

Pada Tanggal : 01 Agustus 2006

Kepala Sekolah Menengah Pertama

(SMP) Negeri 1 Gedongtataan

Drs. Sutarman

NIP. 131528778

Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) KOMSEK

ANGGARAN DASAR (AD)

KOMITE SEKOLAH SMP NEGERI 1 GEDONGTATAAN

BAB I.

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

(1) Organisasi ini bernama Komite Sekolah SMP Negeri 1 Gedongtataan yang selanjutnya disebut

Komite Sekolah.

(2) Komite Sekolah bersifat mandiri/independen tidak memiliki hubungan hirarkis dengan

Pemerintahan Desa maupun Pemerintah Daerah.

(3) Komite Sekolah didirikan di SMP Negeri 1 Gedongtataan. Kecamatan Gedongtataan Kabupaten

Pesawaran pada tanggal 26 Juni 2006 untuk jangka waktu yag tidak ditentukan.

(4) Komite Sekolah berkedudukan di Sekolah SMP Negeri 1 Gedongtataan. Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran

BAB II

DASAR

Pasal 2

Komite Sekolah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

BAB III

JATI DIRI

Pasal 3

Komite Sekolah merupakan organisasi masyarakat yang dibentuk berdasarkan kesepakatan yang tumbuh dari akar budaya dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, bersifat otonom dan mandiri yang menganut azas kebersamaan menuju ke arah peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan di SMP Negeri 1 Gedongtataan

BAB IV

KEDAULATAN

Pasal 4

Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh Musyawarah Anggota Komite Sekolah.

BAB V

TUJUAN

Pasal 5

(1) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan

program sekolah.

(2) Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam

penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 1 Gedongtataan

(3) Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan

pendidikan yang berkualitas di SMP Negeri 1 Gedongtataan

BAB VI

PERAN DAN FUNGSI

Pasal 6

Komite Sekolah berperan sebagai :

a. Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di SMP Negeri 1

Gedongtataan

b. Pendukung, baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan

pendidikan di SMP Negeri 1 Gedongtataan

c. Pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di

SMP Negeri 1 Gedongtataan

d. Mediator antara pemerintah dengan masyarakat di SMP Negeri 1 Gedongtataan

Pasal 7

Komite Sekolah mempunyai fungsi :

Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan

yang bermutu.

b.Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan

pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

c.Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang

diajukan oleh masyarakat.

d.Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada Sekolah SMP Negeri 1

Gedongtataan mengenai :

1) kebijakan dan program pendidikan

2) Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)

3) kriteria kinerja sekolah

4) kriteria guru dan tenaga kependidikan

5) kriteria fasilitas pendidikan

6) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan

e. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan

mutu dan pemerataan pendidikan.

f. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 1 Gedongtataan

g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran

pendidikan di SMP Negeri 1 Gedongtataan

BAB VII

KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8

1) Komite Sekolah memiliki anggota.

(2) Anggota Komite Sekolah dimaksud pada ayat (1) adalah terdiri atas :

a. Unsur masyarakat

b. Unsur Dewan Guru, Tenaga Kependidikan dan Masyarakat

(3) Anggota yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (delapan) ayat

(2) poin a mencerminkan :

a. Perwakilan orang tua/wali peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis.

b. Tokoh masyarakat (kepala dusun, ulama, budayawan).

c. Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figur dan mempunyai perhatian

untuk meningkatkan mutu pendidikan.

d. Pejabat pemerintah setempat (Kepala Desa, kopolisian, koramil dan instansi lain).

e. Dunia usaha/industri (pengusaha industri, jasa, asosiasi).

f. Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.

g. Organisasi guru/tenaga kependidikan (PGRI).

h. Perwakilan forum alumni SMP Negeri 1 Gedongtataan yang telah dewasa dan mandiri.

(4) Anggota yang berasal dari unsur dewan guru, tenaga kependidikan dan Masyarakat

sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (delapan) ayat (2) poin b sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang

(5) Jumlah anggota Komite Sekolah dimaksud dalam ayat 2 (dua) paling sedikit 9 (sembilan) orang

dengan anggota dari unsur dewan guru, tenaga kependidikan dan masyarakat sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang dan dengan masa bakti 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk

selama-lamanya dua kali masa bakti.

(6) Persyaratan dan tata cara pemilihan dan penetapan anggota Komite Sekolah diatur lebih lanjut

dalam Anggaran Rumah Tangga atau dalam peraturan organisasi lainnya.

Pasal 9

Setiap anggota mempunyai :

a. Hak bicara dan hak suara

b. Hak memilih dan hak dipilih

c. Hak untuk membela diri

Pasal 10

Setiap anggota berkewajiban untuk :

a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi

b Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan keputusan

organisasi

c. Aktif melaksanakan program-program organisasi

BAB VIII

KEPENGURUSAN, HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 11

(1) Pengurus Komite Sekolah meliputi unsur masyarakat dan unsur dewan guru/tenaga kependidikan

(2) Jumlah pengurus Komite Sekolah sebanyak-banyaknya 12 (duabelas) orang.

Pasal 12

(1) Pengurus yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 (sebelas) ayat (1) mencerminkan :

a. Perwakilan orang tua/wali peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis.

b. Tokoh masyarakat (kepala dusun, ulama, budayawan).

c. Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figur dan mempunyai perhatian

untuk meningkatkan mutu pendidikan.

d. Pejabat pemerintah setempat (Kepala Desa, kopolisian, koramil dan instansi lain).

e. Dunia usaha/industri (pengusaha industri, jasa, asosiasi).

f. Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.

g. Organisasi guru/tenaga kependidikan (PGRI, ISPI).

h. Perwakilan forum alumni SMP Negeri 1 Gedongtataan yang telah dewasa dan mandiri.

(2) Pengurus yang berasal dari unsur dewan guru, tenaga kependidikan dan masyarakat sebanyak-

banyaknya 3 (tiga) orang.

Pasal 13

(1) Susunan Pengurus Komite Sekolah terdiri dari :

a. Seorang Ketua

b. Seorang Wakil Ketua

c. Seorang Sekretaris

d. Seorang Bendahara

e. 8 (delapan) orang anggota

Pasal 14

(1) Pengurus Komite Sekolah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Komite Sekolah.

(2) Masa bakti pengurus selama 3 (tiga) tahun yang sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali

masa bakti.

(3) Dalam rangka menjaga kemandirian. Ketua bukan kepala SMP Negeri 1Gedongtataan

(4) Struktur organisasi dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari

anggaran dasar ini.

Pasal 15

Kepengurusan bersifat kolektif, kolegial dan demokratis.

Pasal 16

(1) Pengurus berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban untuk

melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan sesuai dengan dengan Anggaran Dasar dan

Anggaran Rumah Tangga.

(2) Pengurus berhak menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas

organisasi serta bertindak kedalam dan keluar atas nama organisasi.

(3) Pengurus berkewajiban memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Anggota Komite

Sekolah.

Pasal 17

Ketua mewakili organisasi di dalam dan diluar pengadilan.

BAB IX

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 18

Musyawarah dan rapat-rapat terdiri atas :

a. Musyawarah Anggota Komite Sekolah

b. Musyawarah Kerja Komite Sekolah

c. Rapat Pleno Pengurus

d. Rapat Pengurus Harian

Pasal 19

(1) Musyawarah Anggota Komite Sekolah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, diadakan

sedikitnya sekali dalam 3 (tiga) tahun dan berwenang :

a. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga

b. Menetapkan program umum organisasi

c. Memilih dan menetapkan Pengurus Komite Sekolah

d. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Komite Sekolah

(2) Musyawarah Anggota dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh :

a. Pengurus Komite Sekolah

c. Seluruh Anggota Komite Sekolah

Pasal 20

(1) Musyawarah Kerja Komite Sekolah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi kedua setelah

Musyawarah Anggota Komite Sekolah, diadakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan

berwenang :

a. Menetapkan program tahunan organisasi

b. Memilih dan menetapkan pergantian antar waktu Anggota Komite Sekolah

c. Memilih dan menetapkan pergantian antar waktu Pengurus Komite Sekolah

d. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Komite Sekolah selama satu tahun

(2) Musyawarah Kerja dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh :

a. Pengurus Komite Sekolah

c. Seluruh Anggota Komite Sekolah

Pasal 21

(1) Rapat Pleno Pengurus Komite Sekolah diadakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan untuk

membahas/membicarakan pelaksanaan program umum organisasi, memecahkan masalah yang

timbul dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan pendidikan di SMP

Negeri 1 Gedongtataan

(2) Rapat Pleno Pengurus Komite Sekolah dihadiri oleh seluruh anggota pengurus.

Pasal 22

(1) Rapat Pengurus Harian diadakan untuk mempersiapkan materi pembahasan pada Rapat Pleno

Pengurus.

(2) Rapat Pengurus Harian diadakan setiap waktu untuk membahas dan memutuskan hal-hal yang

mendesak untuk segera ditangani dan setelahnya dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari harus

sudah dilaporkan kepada Rapat Pleno Pengurus.

(3) Rapat Pengurus Harian dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Pasal 23

Ketentuan teknis lebih lanjut berkenaan dengan musyawarah

dan rapat-rapat diatur dalam Angaran Rumah Tangga atau dalam peraturan organisasi lainnya.

BAB X

KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 24

Sumber keuangan Komite Sekolah berasal dari :

a. Bantuan Pemerintah Daerah/Desa

b. Bantuan, sumbangan, hibah dan lain sebagainya dari anggota dan pihak ketiga serta usaha lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 25

Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA

DAN PEMBUBARAN

Pasal 26

(1) Perubahan Anggaran Dasar adalah wewenang Musyawarah Anggota Komite Sekolah.

(2) Musyawarah Anggota Komite Sekolah dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dihadiri sekurang-

kurangnya 2/3 jumlah anggota.

(3) Perubahan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.

Pasal 27

(1) Pembubaran organisasi diputuskan oleh Musyawarah Anggota Komite Sekolah yang diadakan

khusus untuk itu.

(2) Musyawarah Anggota Komite Sekolah dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dihadiri sekurang-

kurangnya 2/3 jumlah anggota.

(3) Pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.

BAB XII

ATURAN PERALIHAN

Pasal 28

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah tangga atau Paraturan Organisasi.

BAB XIII

PENUTUP

Pasal 29

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Gedongtataan

Pada Tanggal : 26 Juni 2006

an, Pengurus Komite Sekolah

Pada SMP Negeri1 Gedongtataan

Ketua, Sekretaris,

Drs.Sulistiyo, M.Pd Mardiyanto marcha, S.Pd

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

KOMITE SEKOLAH SMP NEGERI 1 GEDONGTATAAN

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

(1) Anggota Komite Sekolah berasal dari salah satu unsur sebagaimana ketentuan pasal 8 (delapan)

ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar.

(2) Semua yang terpilih menjadi anggota Komite Sekolah disyahkan dalam Musyawarah Anggota

Komite Sekolah.

Pasal 2

(1) Anggota berhenti karena :

a. Meninggal dunia

b. Atas permintaan sendiri

c. Diberhentikan

(2) Anggota yang berhenti atas permintaan sendiri harus mengajukan pernyataan berhenti dengan

menyampaikan alasan-alasannya kepada Pengurus Komite Sekolah dengan tembusan kepada

Kepala Sekolah.

(3) Anggota diberhentikan oleh Pengurus Komite Sekolah apabila dinilai melanggar kewajiban

sebagaimana ketentuan pasal 10 (sepuluh) Anggaran Dasar.

(4) Keputusan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diputuskan dalam rapat

pleno pengurus Komite Sekolah.

Pasal 3

(1) Anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diganti oleh anggota lain dari

unsur yang sama dan ditetapkan oleh Rapat Pleno Pengurus Komite Sekolah.

(2) Pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjabat sebagai anggota Komite

Sekolah sampai masa jabatan yang diganti berakhir.

BAB II

PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS

Pasal 4

Pertanggungjawaban Pengurus sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (3) Anngaran Dasar berupa

a. Pertanggungjawaban akhir masa jabatan

b. Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu

Pasal 5

(1) Pertanggungjawaban akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pasal 4 (empat) huruf a

disampaikan dalam Musyawarah Anggota Komite Sekolah menjelang pemilihan dan penetapan

pengurus baru.

(2) Materi pertanggungjawaban akhir masa jabatan adalah hasil pelaksanaan program atas pengelolaan

keuangan dan kekayaan organisasi dan materi lainnya yang dipandang perlu oleh pengurus.

Pasal 6

(1) Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu dimaksud pasal 4 (empat) huruf b disampaikan dalam

Musyawarah Anggota apabila diminta oleh sepertiga jumlah anggota atau atas keinginan pengurus

sendiri.

(2) Materi Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu sehubungan dengan masalah yang diminta dan

atau masalah yang dipandang perlu untuk pengurus.

(3) Hasil penilaian atas pertanggungjawaban tersebut digunakan sebagai bahan perbaikan pelaksanaan

program selanjutnya.

Pasal 7

Pengaturan lebih rinci mengenai muatan materi dan teknis penyampaian serta proses penilaian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Rapat Anggota.

BAB III

PENGATURAN TEKNIS MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 8

(1) Pengurus Komite Sekolah membentuk panitia pengarah dan panitia pelaksana untuk

menyelenggarakan pelaksanaan rapat anggota selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan.

(2) Panitia pengarah mempersiapkan materi pokok Musyawarah Anggota yaitu rancangan perubahan

AD/ART dan rancangan program umum organisasi serta rancangan lainnya yang dipandang perlu.

(3) Panitia pelaksana mempersiapkan segala sesuatu agar penyelenggaraan Musyawarah Anggota dapat

berjalan lancar.

Pasal 9

(1) Pengurus Komite Sekolah menyusun laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan sebagaimana

dimaksud pasal 4 (empat) huruf a.

(2) Laporan pertanggungjawaban dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Musyawarah Anggota sesuai

dengan jadwal yang ditetapkan untuk mendapat penilaian.

Pasal 10

(1) Musyawarah Anggota dipimpin oleh Pengurus Komite Sekolah yang secara teknis dibantu oleh

panitia pelaksana.

(2) Pimpinan Musyawarah Anggota sifatnya kolektif, kolegial dan demokratis.

Pasal 11

Pengaturan lebih teknis mengenai penyelenggaraan rapat anggota dan pengaturan mengenai persidangan diatur dalam peraturan tata tertib Musyawarah Anggota.

BAB IV

PEMILIHAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH

Pasal 12

Syarat-syarat untuk pengurus Komite Sekolah:

a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. Berjiwa dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

c. Bersih, jujur, demokratis, bertanggung jawab, terbuka dan berwawasan luas.

d. Mempunyai komitmen dan integritas yang tinggi terhadap perkembangan pendidikan.

e. Berdedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi Komite Sekolah.

Pasal 13

(1) Pemilihan Pengurus Komite Sekolah dilakukan dalam dua tahap.

(2) Tahap pertama pemilihan secara langsung untuk jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris dari

bakal calon yang diajukan oleh anggota.

(3) Pimpinan Musyawarah Anggota menyusun daftar calon yang diajukan oleh anggota.

(4) Setiap anggota memilih sekaligus seorang calon Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris dalam satu

surat suara secara rahasia dan tertutup.

(5) Calon Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua,

Wakil Ketua dan Sekretaris Komite Sekolah.

Pasal 14

(1) Dalam tahap kedua Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris bersama-sama menyusun kepengurusan

secara lengkap yang diambil dari daftar calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3),

apabila daftar calon kurang dari 12 dapat mengambil dari luar daftar calon.

(2) Kepengurusan hasil susunan dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Musyawarah Anggota

untuk mendapat pengesahan.

(3) Setelah mendapat pengesahan pengurus Komite Sekolah tersebut dilantik pada saat itu juga oleh

pimpinan Musyawarah Anggota.

(4) Dengan dilantiknya pengurus baru maka pengurus lama secara otomatis mengakhiri masa

jabatannya secara bersama-sama.

Pasal 15

Pada saat diumumkannya daftar calon pengurus dimaksud pada pasal 13 ayat (3) maka Pengurus Komite Sekolah yang lama dinyatakan demisioner.

Pasal 16

(1) Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komite Sekolah terpilih dimaksud dalam pasal 13 ayat (5)

Menyusun dan mengusulkan susunan Pengurus Komite Sekolah kepada Musyawarah Anggota.

(2) Musyawarah Anggota mengesahkan usul dimaksud dalam ayat (1) dan menetapkannya menjadi

Pengurus Komite Komite Sekolah.

BAB V

PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 17

(1) Semua keuangan dan kekayaan yang sudah ada pada saat organisasi ini dibentuk dan atau yang

diperoleh kemudian baik yang berasal dari perolehan sebagaimana pada ketentuan pasal 27

Anggaran Dasar dan atau yang berasal dari sumber lain dibukukan dan dicatat secara baik sesuai

dengan ketentuan organisasi.

(2) Pengurus mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan dan kekayaan organisasi yang

sehari-hari ditangani oleh bendahara dengan dikoordinasikan oleh Wakil Ketua.

Pasal 18

(1) Hal-hal yang menyangkut penerimaan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib

dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Anggota yang merupakan bagian dari Laporan

Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2).

(2) Hal-hal yang berhubungan dengan pengurusan kekayaan organisasi selain keuangan termasuk yang

harus dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan ayat (1).

Pasal 19

(1) Apabila dalam pengelolaan dan pengurusan serta pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan

organisasi ditenggarai terdapat penyimpangan dan atau penyalahgunaan, Musyawarah Anggota

dapat membentuk Tim Verifikasi pemeriksaan yang lebih mendalam.

(2) Hasil pemeriksaan Tim Verifikasi dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan kepada Musyawarah

Anggota masa itu juga untuk diambil keputusan.

(3) Apabila Tim Verifikasi menemukan dengan bukti yang meyakinkan maka penyelesaiannya

diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

BAB VI

PENUTUP

Pasal 22

(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Pengurus dan

dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Anggota.

(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Gedongtataan

Pada Tanggal : 26 Juni 2006

an. Pengurus Komite Sekolah

Pada SMP Negeri 1 Gedongtataan

Ketua, Sekretaris,

Drs.Sulistiyo, M.Pd Mardiyanto Marcha, S.Pd

PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN

DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

SMP NEGERI 1 GEDONGTATAAN

Jalan Akhmad Yani Gedongtataan Telp : (0721) 94437 Kode Pos : 35371

KEPUTUSAN : Kepala SMP Negeri 1 Gedongtataan

Nomor : 220 / 407 / III.02.11 / 2006

Tentang

BADAN KOMITE SEKOLAH PADA SMP NEGERI 1 GEDONGTATAAN

KABUPATEN PESAWARAN

Menimbang : a. Demi tercapainya Tujuan Pendidikan Nasional

b.Untuk menumbuhkan rasa memiliki terhadap

Sekolah dan peran sertanya masyarakat.

c. Sehubungan dengan huruf a dan b diatas dipandang perlu sekolah memfasilitasi terbentuknya Badan Komite Sekolah di SMP Negeri 1 Gedongtataan.

Mengingat : Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 044 / U / 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Gedongtataan setelah menerima Laporan Hasil Musyawarah Pembentukan Badan Komite Sekolah tanggal : 29 Juli 2006, yaitu dengan Susunan Kepengurusan Badan Komite Sekolah sebagai berikut :

Ketua : Drs. Sulistiyo, M.Pd

Wakil ketua : Nurwawi

Sekretaris : Mardiyanto Marcha, S.Pd

Bendahara : Sugi Hartono

Anggota : 1. Azmal Haq 6. Hartono

2. Hi.M.Idris, S.Pd 7. Ngadino, S.Pd

3. M. Nasir 8. Muzani

4. Drs. Barunta 9. Ratriningrum

5. Alimudin 10.Nikita Yunika.S

Ditetapkan di : Gedongtataan

Pada Tanggal : 01 Agustus 2006

Kepala Sekolah Menengah Pertama

(SMP) Negeri 1 Gedongtataan

Drs. Sutarman

NIP. 131528778