Minggu, 31 Mei 2009

pengurus komsek

PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN

DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

SMP NEGERI 1 GEDONGTATAAN

Jalan Akhmad Yani Gedongtataan Telp : (0721) 94437 Kode Pos : 35371

KEPUTUSAN : Kepala SMP Negeri 1 Gedongtataan

Nomor : 220 / 407 / III.02.11 / 2006

Tentang

BADAN KOMITE SEKOLAH PADA SMP NEGERI 1 GEDONGTATAAN

KABUPATEN PESAWARAN

Menimbang : a. Demi tercapainya Tujuan Pendidikan Nasional

b.Untuk menumbuhkan rasa memiliki terhadap

Sekolah dan peran sertanya masyarakat.

c. Sehubungan dengan huruf a dan b diatas dipandang perlu sekolah memfasilitasi terbentuknya Badan Komite Sekolah di SMP Negeri 1 Gedongtataan.

Mengingat : Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 044 / U / 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Gedongtataan setelah menerima Laporan Hasil Musyawarah Pembentukan Badan Komite Sekolah tanggal : 29 Juli 2006, yaitu dengan Susunan Kepengurusan Badan Komite Sekolah sebagai berikut :

Ketua : Drs. Sulistiyo, M.Pd

Wakil ketua : Nurwawi

Sekretaris : Mardiyanto Marcha, S.Pd

Bendahara : Sugi Hartono

Anggota : 1. Azmal Haq 6. Hartono

2. Hi.M.Idris, S.Pd 7. Ngadino, S.Pd

3. M. Nasir 8. Muzani

4. Drs. Barunta 9. Ratriningrum

5. Alimudin 10.Nikita Yunika.S

Ditetapkan di : Gedongtataan

Pada Tanggal : 01 Agustus 2006

Kepala Sekolah Menengah Pertama

(SMP) Negeri 1 Gedongtataan

Drs. Sutarman

NIP. 131528778

Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) KOMSEK

ANGGARAN DASAR (AD)

KOMITE SEKOLAH SMP NEGERI 1 GEDONGTATAAN

BAB I.

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

(1) Organisasi ini bernama Komite Sekolah SMP Negeri 1 Gedongtataan yang selanjutnya disebut

Komite Sekolah.

(2) Komite Sekolah bersifat mandiri/independen tidak memiliki hubungan hirarkis dengan

Pemerintahan Desa maupun Pemerintah Daerah.

(3) Komite Sekolah didirikan di SMP Negeri 1 Gedongtataan. Kecamatan Gedongtataan Kabupaten

Pesawaran pada tanggal 26 Juni 2006 untuk jangka waktu yag tidak ditentukan.

(4) Komite Sekolah berkedudukan di Sekolah SMP Negeri 1 Gedongtataan. Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran

BAB II

DASAR

Pasal 2

Komite Sekolah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

BAB III

JATI DIRI

Pasal 3

Komite Sekolah merupakan organisasi masyarakat yang dibentuk berdasarkan kesepakatan yang tumbuh dari akar budaya dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, bersifat otonom dan mandiri yang menganut azas kebersamaan menuju ke arah peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan di SMP Negeri 1 Gedongtataan

BAB IV

KEDAULATAN

Pasal 4

Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh Musyawarah Anggota Komite Sekolah.

BAB V

TUJUAN

Pasal 5

(1) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan

program sekolah.

(2) Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam

penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 1 Gedongtataan

(3) Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan

pendidikan yang berkualitas di SMP Negeri 1 Gedongtataan

BAB VI

PERAN DAN FUNGSI

Pasal 6

Komite Sekolah berperan sebagai :

a. Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di SMP Negeri 1

Gedongtataan

b. Pendukung, baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan

pendidikan di SMP Negeri 1 Gedongtataan

c. Pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di

SMP Negeri 1 Gedongtataan

d. Mediator antara pemerintah dengan masyarakat di SMP Negeri 1 Gedongtataan

Pasal 7

Komite Sekolah mempunyai fungsi :

Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan

yang bermutu.

b.Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan

pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

c.Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang

diajukan oleh masyarakat.

d.Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada Sekolah SMP Negeri 1

Gedongtataan mengenai :

1) kebijakan dan program pendidikan

2) Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)

3) kriteria kinerja sekolah

4) kriteria guru dan tenaga kependidikan

5) kriteria fasilitas pendidikan

6) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan

e. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan

mutu dan pemerataan pendidikan.

f. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 1 Gedongtataan

g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran

pendidikan di SMP Negeri 1 Gedongtataan

BAB VII

KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8

1) Komite Sekolah memiliki anggota.

(2) Anggota Komite Sekolah dimaksud pada ayat (1) adalah terdiri atas :

a. Unsur masyarakat

b. Unsur Dewan Guru, Tenaga Kependidikan dan Masyarakat

(3) Anggota yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (delapan) ayat

(2) poin a mencerminkan :

a. Perwakilan orang tua/wali peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis.

b. Tokoh masyarakat (kepala dusun, ulama, budayawan).

c. Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figur dan mempunyai perhatian

untuk meningkatkan mutu pendidikan.

d. Pejabat pemerintah setempat (Kepala Desa, kopolisian, koramil dan instansi lain).

e. Dunia usaha/industri (pengusaha industri, jasa, asosiasi).

f. Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.

g. Organisasi guru/tenaga kependidikan (PGRI).

h. Perwakilan forum alumni SMP Negeri 1 Gedongtataan yang telah dewasa dan mandiri.

(4) Anggota yang berasal dari unsur dewan guru, tenaga kependidikan dan Masyarakat

sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (delapan) ayat (2) poin b sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang

(5) Jumlah anggota Komite Sekolah dimaksud dalam ayat 2 (dua) paling sedikit 9 (sembilan) orang

dengan anggota dari unsur dewan guru, tenaga kependidikan dan masyarakat sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang dan dengan masa bakti 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk

selama-lamanya dua kali masa bakti.

(6) Persyaratan dan tata cara pemilihan dan penetapan anggota Komite Sekolah diatur lebih lanjut

dalam Anggaran Rumah Tangga atau dalam peraturan organisasi lainnya.

Pasal 9

Setiap anggota mempunyai :

a. Hak bicara dan hak suara

b. Hak memilih dan hak dipilih

c. Hak untuk membela diri

Pasal 10

Setiap anggota berkewajiban untuk :

a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi

b Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan keputusan

organisasi

c. Aktif melaksanakan program-program organisasi

BAB VIII

KEPENGURUSAN, HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 11

(1) Pengurus Komite Sekolah meliputi unsur masyarakat dan unsur dewan guru/tenaga kependidikan

(2) Jumlah pengurus Komite Sekolah sebanyak-banyaknya 12 (duabelas) orang.

Pasal 12

(1) Pengurus yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 (sebelas) ayat (1) mencerminkan :

a. Perwakilan orang tua/wali peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis.

b. Tokoh masyarakat (kepala dusun, ulama, budayawan).

c. Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figur dan mempunyai perhatian

untuk meningkatkan mutu pendidikan.

d. Pejabat pemerintah setempat (Kepala Desa, kopolisian, koramil dan instansi lain).

e. Dunia usaha/industri (pengusaha industri, jasa, asosiasi).

f. Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.

g. Organisasi guru/tenaga kependidikan (PGRI, ISPI).

h. Perwakilan forum alumni SMP Negeri 1 Gedongtataan yang telah dewasa dan mandiri.

(2) Pengurus yang berasal dari unsur dewan guru, tenaga kependidikan dan masyarakat sebanyak-

banyaknya 3 (tiga) orang.

Pasal 13

(1) Susunan Pengurus Komite Sekolah terdiri dari :

a. Seorang Ketua

b. Seorang Wakil Ketua

c. Seorang Sekretaris

d. Seorang Bendahara

e. 8 (delapan) orang anggota

Pasal 14

(1) Pengurus Komite Sekolah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Komite Sekolah.

(2) Masa bakti pengurus selama 3 (tiga) tahun yang sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali

masa bakti.

(3) Dalam rangka menjaga kemandirian. Ketua bukan kepala SMP Negeri 1Gedongtataan

(4) Struktur organisasi dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari

anggaran dasar ini.

Pasal 15

Kepengurusan bersifat kolektif, kolegial dan demokratis.

Pasal 16

(1) Pengurus berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban untuk

melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan sesuai dengan dengan Anggaran Dasar dan

Anggaran Rumah Tangga.

(2) Pengurus berhak menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas

organisasi serta bertindak kedalam dan keluar atas nama organisasi.

(3) Pengurus berkewajiban memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Anggota Komite

Sekolah.

Pasal 17

Ketua mewakili organisasi di dalam dan diluar pengadilan.

BAB IX

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 18

Musyawarah dan rapat-rapat terdiri atas :

a. Musyawarah Anggota Komite Sekolah

b. Musyawarah Kerja Komite Sekolah

c. Rapat Pleno Pengurus

d. Rapat Pengurus Harian

Pasal 19

(1) Musyawarah Anggota Komite Sekolah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, diadakan

sedikitnya sekali dalam 3 (tiga) tahun dan berwenang :

a. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga

b. Menetapkan program umum organisasi

c. Memilih dan menetapkan Pengurus Komite Sekolah

d. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Komite Sekolah

(2) Musyawarah Anggota dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh :

a. Pengurus Komite Sekolah

c. Seluruh Anggota Komite Sekolah

Pasal 20

(1) Musyawarah Kerja Komite Sekolah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi kedua setelah

Musyawarah Anggota Komite Sekolah, diadakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan

berwenang :

a. Menetapkan program tahunan organisasi

b. Memilih dan menetapkan pergantian antar waktu Anggota Komite Sekolah

c. Memilih dan menetapkan pergantian antar waktu Pengurus Komite Sekolah

d. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Komite Sekolah selama satu tahun

(2) Musyawarah Kerja dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh :

a. Pengurus Komite Sekolah

c. Seluruh Anggota Komite Sekolah

Pasal 21

(1) Rapat Pleno Pengurus Komite Sekolah diadakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan untuk

membahas/membicarakan pelaksanaan program umum organisasi, memecahkan masalah yang

timbul dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan pendidikan di SMP

Negeri 1 Gedongtataan

(2) Rapat Pleno Pengurus Komite Sekolah dihadiri oleh seluruh anggota pengurus.

Pasal 22

(1) Rapat Pengurus Harian diadakan untuk mempersiapkan materi pembahasan pada Rapat Pleno

Pengurus.

(2) Rapat Pengurus Harian diadakan setiap waktu untuk membahas dan memutuskan hal-hal yang

mendesak untuk segera ditangani dan setelahnya dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari harus

sudah dilaporkan kepada Rapat Pleno Pengurus.

(3) Rapat Pengurus Harian dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Pasal 23

Ketentuan teknis lebih lanjut berkenaan dengan musyawarah

dan rapat-rapat diatur dalam Angaran Rumah Tangga atau dalam peraturan organisasi lainnya.

BAB X

KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 24

Sumber keuangan Komite Sekolah berasal dari :

a. Bantuan Pemerintah Daerah/Desa

b. Bantuan, sumbangan, hibah dan lain sebagainya dari anggota dan pihak ketiga serta usaha lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 25

Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA

DAN PEMBUBARAN

Pasal 26

(1) Perubahan Anggaran Dasar adalah wewenang Musyawarah Anggota Komite Sekolah.

(2) Musyawarah Anggota Komite Sekolah dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dihadiri sekurang-

kurangnya 2/3 jumlah anggota.

(3) Perubahan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.

Pasal 27

(1) Pembubaran organisasi diputuskan oleh Musyawarah Anggota Komite Sekolah yang diadakan

khusus untuk itu.

(2) Musyawarah Anggota Komite Sekolah dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dihadiri sekurang-

kurangnya 2/3 jumlah anggota.

(3) Pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.

BAB XII

ATURAN PERALIHAN

Pasal 28

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah tangga atau Paraturan Organisasi.

BAB XIII

PENUTUP

Pasal 29

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Gedongtataan

Pada Tanggal : 26 Juni 2006

an, Pengurus Komite Sekolah

Pada SMP Negeri1 Gedongtataan

Ketua, Sekretaris,

Drs.Sulistiyo, M.Pd Mardiyanto marcha, S.Pd

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

KOMITE SEKOLAH SMP NEGERI 1 GEDONGTATAAN

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

(1) Anggota Komite Sekolah berasal dari salah satu unsur sebagaimana ketentuan pasal 8 (delapan)

ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar.

(2) Semua yang terpilih menjadi anggota Komite Sekolah disyahkan dalam Musyawarah Anggota

Komite Sekolah.

Pasal 2

(1) Anggota berhenti karena :

a. Meninggal dunia

b. Atas permintaan sendiri

c. Diberhentikan

(2) Anggota yang berhenti atas permintaan sendiri harus mengajukan pernyataan berhenti dengan

menyampaikan alasan-alasannya kepada Pengurus Komite Sekolah dengan tembusan kepada

Kepala Sekolah.

(3) Anggota diberhentikan oleh Pengurus Komite Sekolah apabila dinilai melanggar kewajiban

sebagaimana ketentuan pasal 10 (sepuluh) Anggaran Dasar.

(4) Keputusan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diputuskan dalam rapat

pleno pengurus Komite Sekolah.

Pasal 3

(1) Anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diganti oleh anggota lain dari

unsur yang sama dan ditetapkan oleh Rapat Pleno Pengurus Komite Sekolah.

(2) Pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjabat sebagai anggota Komite

Sekolah sampai masa jabatan yang diganti berakhir.

BAB II

PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS

Pasal 4

Pertanggungjawaban Pengurus sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (3) Anngaran Dasar berupa

a. Pertanggungjawaban akhir masa jabatan

b. Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu

Pasal 5

(1) Pertanggungjawaban akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pasal 4 (empat) huruf a

disampaikan dalam Musyawarah Anggota Komite Sekolah menjelang pemilihan dan penetapan

pengurus baru.

(2) Materi pertanggungjawaban akhir masa jabatan adalah hasil pelaksanaan program atas pengelolaan

keuangan dan kekayaan organisasi dan materi lainnya yang dipandang perlu oleh pengurus.

Pasal 6

(1) Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu dimaksud pasal 4 (empat) huruf b disampaikan dalam

Musyawarah Anggota apabila diminta oleh sepertiga jumlah anggota atau atas keinginan pengurus

sendiri.

(2) Materi Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu sehubungan dengan masalah yang diminta dan

atau masalah yang dipandang perlu untuk pengurus.

(3) Hasil penilaian atas pertanggungjawaban tersebut digunakan sebagai bahan perbaikan pelaksanaan

program selanjutnya.

Pasal 7

Pengaturan lebih rinci mengenai muatan materi dan teknis penyampaian serta proses penilaian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Rapat Anggota.

BAB III

PENGATURAN TEKNIS MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 8

(1) Pengurus Komite Sekolah membentuk panitia pengarah dan panitia pelaksana untuk

menyelenggarakan pelaksanaan rapat anggota selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan.

(2) Panitia pengarah mempersiapkan materi pokok Musyawarah Anggota yaitu rancangan perubahan

AD/ART dan rancangan program umum organisasi serta rancangan lainnya yang dipandang perlu.

(3) Panitia pelaksana mempersiapkan segala sesuatu agar penyelenggaraan Musyawarah Anggota dapat

berjalan lancar.

Pasal 9

(1) Pengurus Komite Sekolah menyusun laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan sebagaimana

dimaksud pasal 4 (empat) huruf a.

(2) Laporan pertanggungjawaban dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Musyawarah Anggota sesuai

dengan jadwal yang ditetapkan untuk mendapat penilaian.

Pasal 10

(1) Musyawarah Anggota dipimpin oleh Pengurus Komite Sekolah yang secara teknis dibantu oleh

panitia pelaksana.

(2) Pimpinan Musyawarah Anggota sifatnya kolektif, kolegial dan demokratis.

Pasal 11

Pengaturan lebih teknis mengenai penyelenggaraan rapat anggota dan pengaturan mengenai persidangan diatur dalam peraturan tata tertib Musyawarah Anggota.

BAB IV

PEMILIHAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH

Pasal 12

Syarat-syarat untuk pengurus Komite Sekolah:

a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. Berjiwa dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

c. Bersih, jujur, demokratis, bertanggung jawab, terbuka dan berwawasan luas.

d. Mempunyai komitmen dan integritas yang tinggi terhadap perkembangan pendidikan.

e. Berdedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi Komite Sekolah.

Pasal 13

(1) Pemilihan Pengurus Komite Sekolah dilakukan dalam dua tahap.

(2) Tahap pertama pemilihan secara langsung untuk jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris dari

bakal calon yang diajukan oleh anggota.

(3) Pimpinan Musyawarah Anggota menyusun daftar calon yang diajukan oleh anggota.

(4) Setiap anggota memilih sekaligus seorang calon Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris dalam satu

surat suara secara rahasia dan tertutup.

(5) Calon Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua,

Wakil Ketua dan Sekretaris Komite Sekolah.

Pasal 14

(1) Dalam tahap kedua Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris bersama-sama menyusun kepengurusan

secara lengkap yang diambil dari daftar calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3),

apabila daftar calon kurang dari 12 dapat mengambil dari luar daftar calon.

(2) Kepengurusan hasil susunan dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Musyawarah Anggota

untuk mendapat pengesahan.

(3) Setelah mendapat pengesahan pengurus Komite Sekolah tersebut dilantik pada saat itu juga oleh

pimpinan Musyawarah Anggota.

(4) Dengan dilantiknya pengurus baru maka pengurus lama secara otomatis mengakhiri masa

jabatannya secara bersama-sama.

Pasal 15

Pada saat diumumkannya daftar calon pengurus dimaksud pada pasal 13 ayat (3) maka Pengurus Komite Sekolah yang lama dinyatakan demisioner.

Pasal 16

(1) Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komite Sekolah terpilih dimaksud dalam pasal 13 ayat (5)

Menyusun dan mengusulkan susunan Pengurus Komite Sekolah kepada Musyawarah Anggota.

(2) Musyawarah Anggota mengesahkan usul dimaksud dalam ayat (1) dan menetapkannya menjadi

Pengurus Komite Komite Sekolah.

BAB V

PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 17

(1) Semua keuangan dan kekayaan yang sudah ada pada saat organisasi ini dibentuk dan atau yang

diperoleh kemudian baik yang berasal dari perolehan sebagaimana pada ketentuan pasal 27

Anggaran Dasar dan atau yang berasal dari sumber lain dibukukan dan dicatat secara baik sesuai

dengan ketentuan organisasi.

(2) Pengurus mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan dan kekayaan organisasi yang

sehari-hari ditangani oleh bendahara dengan dikoordinasikan oleh Wakil Ketua.

Pasal 18

(1) Hal-hal yang menyangkut penerimaan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib

dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Anggota yang merupakan bagian dari Laporan

Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2).

(2) Hal-hal yang berhubungan dengan pengurusan kekayaan organisasi selain keuangan termasuk yang

harus dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan ayat (1).

Pasal 19

(1) Apabila dalam pengelolaan dan pengurusan serta pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan

organisasi ditenggarai terdapat penyimpangan dan atau penyalahgunaan, Musyawarah Anggota

dapat membentuk Tim Verifikasi pemeriksaan yang lebih mendalam.

(2) Hasil pemeriksaan Tim Verifikasi dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan kepada Musyawarah

Anggota masa itu juga untuk diambil keputusan.

(3) Apabila Tim Verifikasi menemukan dengan bukti yang meyakinkan maka penyelesaiannya

diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

BAB VI

PENUTUP

Pasal 22

(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Pengurus dan

dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Anggota.

(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Gedongtataan

Pada Tanggal : 26 Juni 2006

an. Pengurus Komite Sekolah

Pada SMP Negeri 1 Gedongtataan

Ketua, Sekretaris,

Drs.Sulistiyo, M.Pd Mardiyanto Marcha, S.Pd

PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN

DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

SMP NEGERI 1 GEDONGTATAAN

Jalan Akhmad Yani Gedongtataan Telp : (0721) 94437 Kode Pos : 35371

KEPUTUSAN : Kepala SMP Negeri 1 Gedongtataan

Nomor : 220 / 407 / III.02.11 / 2006

Tentang

BADAN KOMITE SEKOLAH PADA SMP NEGERI 1 GEDONGTATAAN

KABUPATEN PESAWARAN

Menimbang : a. Demi tercapainya Tujuan Pendidikan Nasional

b.Untuk menumbuhkan rasa memiliki terhadap

Sekolah dan peran sertanya masyarakat.

c. Sehubungan dengan huruf a dan b diatas dipandang perlu sekolah memfasilitasi terbentuknya Badan Komite Sekolah di SMP Negeri 1 Gedongtataan.

Mengingat : Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 044 / U / 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Gedongtataan setelah menerima Laporan Hasil Musyawarah Pembentukan Badan Komite Sekolah tanggal : 29 Juli 2006, yaitu dengan Susunan Kepengurusan Badan Komite Sekolah sebagai berikut :

Ketua : Drs. Sulistiyo, M.Pd

Wakil ketua : Nurwawi

Sekretaris : Mardiyanto Marcha, S.Pd

Bendahara : Sugi Hartono

Anggota : 1. Azmal Haq 6. Hartono

2. Hi.M.Idris, S.Pd 7. Ngadino, S.Pd

3. M. Nasir 8. Muzani

4. Drs. Barunta 9. Ratriningrum

5. Alimudin 10.Nikita Yunika.S

Ditetapkan di : Gedongtataan

Pada Tanggal : 01 Agustus 2006

Kepala Sekolah Menengah Pertama

(SMP) Negeri 1 Gedongtataan

Drs. Sutarman

NIP. 131528778