Sabtu, 07 November 2009
Senin, 07 September 2009
Remedial UH 1 kls 8
Remedial
Write your name and class on your email
1. mushroom 2. eel 3. orchid 4. caterpillar
5. toad 6. eagle 7. cockatoo 8. owl 9. raven 10. shark
Put the words above into these sentences.
1. A_______________ grows into a beautiful butterfly.
2. The_____________ lives in a land but breeds in water.
3. The______________ usually grows in a dead tree.
4. The________________ is a predator bird. It hunts for fish or chickens.
5. A________________ is a bird that can imitate words.
6. An__________________ is a very beautiful flower.
7. The sound of a________________ is very annoying.
8. There is a big fish called a_________________ living in the sea.
9. I see an___________________ in that tree.
10. An______________ is a snake-like animal that lives in the mud.
Minggu, 21 Juni 2009
tak lama kemudian terjadi sorrraaaak riaaanng anak yang mengetahui bahwa dirinya LULUs,luapan kegembiraan tak dapat terelakan lagi, bahkan ada cerita dari ibu wali kelas yang membagikan amplop pengumuman sampai dirangkul oleh siswa laki-laki, hi hi hi hi hi bau keringat campur pilox tapi ga pa2 ya bu. banyak yang senag tapi kasihan karena ada juga yang gagal 4 anak.apa boleh buat mereka yang gagal harus menelan pil kekecewaan dan harus ikut paket B.Buat anak -anakku selamat berjuang ingat perjalananmuj masih amat jauh jaga diri dan bawa nama baik Almamater skulmu. Ok be smart, be wise n' be yourself. ( By Admin Your teacher Mister)
Selasa, 16 Juni 2009
PENERIMAAN SISWA BARU 2009/2010
PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 1 GEDONGTATAAN
Jl. Akhmad Yani Gedongtataan Pesawaran Kode Pos : 35371 Telp : (0721) 94437
PENGUMUMAN
Nomor : 422.1/128/III.02.11/2009
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Nomor : 800/6903/III.01?DP2.B/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaaan Siswa Baru pada SMP di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2009/2010, Prosedur dan Ketentuan Penerimaan Siswa Baru (PSB) SMP Negeri 1 Gedongtataan Tahun Pelajaran 2009/2010 diatur sebagai berikut :
- SYARAT PENDAFTARAN
- Usia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 13 Juli 2009
- Mengisi Formulir Pendaftaran rangkap 3 (tiga)
- Menyerahkan 3 (tiga) lembar pasfoto 3x4 cm yang ditetempelkan pada Formulir Pendaftaran
- Menyerahkan Daftar Nilai UASBN atau SKHU Aasli
- Menyerahkan fotocopy Daftar Nilai UASBN atau SKHU yang sudah dilegalisir sebanyak 2 lembar
- Berkas dimasukan kedalam 3 (tiga) buah Map Biru untuk Putra dan 3 (tiga) buah Map Merah untuk putri masing-masing
a. Map berisi Lembar Pertama dilampirkan SKHU Asli dan diserahkan kepada Sekolah Pilihan Pertama
b. Map berisi lembar kedua dilampirkan fotocopy SKHU dan diserahkan kepada Sekolah Pilihan Kedua
c. Map berisi lembar ketiga dilampirkan fotocopy SKHU dan diserahkan kepada yang bersangkutan.
B. WAKTU PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dimulai pada tanggal 24 s.d 27 Juni 2009 pukul 08.00 s.d 12.oo wib
2. Tempat Pendaftaran di SMP Negeri 1 Gedongtataan
3.
C TES SELEKSI PENERIMAAN
1. Tes Seleksi Penerimaan pada tanggal 1 juli 2009 pukul 07.30 s.d 09.30 di SMP Negeri 1 Gedongtataan
2. Pengumuman Hasil Tes Seleksi pada tanggal 7 Juli 2009
3. Daftar Ulang bagi siswa yang dinyatakan diterima pada tanggal 8 s.d 10 Juli 2009 pada pukul 08.00 s.d 12.00 wib di SMP Negeri 1 Gedongtataan
4. Pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS) pada tanggal 13 s.d 15 juli 2009 pukul 07.00 s.d 12.00 wib
D HAL – HAL YANG BELUM JELAS DAPAT DITANYAKAN LANGSUNG KE PANITIA PSB.
Gedongtataan, 02 Juni 2009
Ketua Panitia PSB
Kepala SMPN 1 Gedongtataan
SUDIYARSO, S.Pd
NIP. 19550804 197803 1 005
Minggu, 14 Juni 2009
ISTIQOMAH
Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu Karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu Telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. (Ali Imran:102-103)
“Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang Telah Taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya dia Maha melihat apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zhalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, Kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan. Dan Dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. Dan bersabarlah, Karena Sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan. (Hud:112-115)
Setiap muslim yang telah berikrar bahwa Allah Rabbnya, Islam agamanya dan Muhammad rasulnya, ia harus senantiasa memahami arti ikrar ini dan mampu merealisasikan nilai-nilainya dalam realitas kehidupannya. Setiap dimensi kehidupannya harus terwarnai dengan nilai-nilai tersebut baik dalam kondisi aman maupun terancam. Namun dalam realitas kehidupan dan fenomena ummat, kita menyadari bahwa tidak setiap orang yang memiliki pemahaman yang baik tentang Islam mampu meimplementasikan dalam seluruh kisi-kisi kehidupannya. Dan orang yang mamupu mengimplementasikannya belum tentu bisa bertahan sesuai yang diharapkan Islam, yaitu komitment dan istiqamah dalam memegang ajarannya dalam sepanjang perjalanan hidupnya.
Istiqamah adalah anonim dari thughyan (penyimpangan atau melampaui batas). Ia bisa berarti berdiri tegak di suatu tempat tanpa pernah bergeser, karena akar kata istiqomah dari kata “qaama” yang berarti berdiri. Maka secara etimologi, istiqamah berarti tegak lurus. Dalam kamus besar bahasa
- Abu Bakar Shiddiq ra ketika ditanya tentang istiqamah ia menjawab; bahwa istiqamah adalah kemurnian tauhid (tidak boleh menyekutukan Allah dengan apa dan siapapun)
- Umar bin Khattab r.a. berkata: “Istiqamah adalah komitment terhadap perintah dan larangan dan tidak boleh menipu sebagaimana tipu musang”
- Utsman bin Affan ra berkata: “Istiqamah adalah mengikhlaskan amal kepada Allah swt”
- Ali bin Abu Thalib ra berkata: “Istiqamah adalah melaksanakan kewajiban-kewajiban”
- Hasan Bashri berkata: “Istiqamah adalah melakukan ketaatan dan menjauhi kemaksitan”
- Mujahid berkata: “Istiqamah adalah komitmen terhadap syahadat tauhid sampai bertemu dengan Allah swt”
- Ibnu Taimiah berkata: “Mereka beristiqamah dalam mencintai dan beribadah kepaada-Nya tanpa menengok kiri kanan”
Jadi muslim yang beristiqamah adalah muslim yang selalu mempertahankan keimanan dan aqidahnya dalam situasi dan kondisi apapun, baik di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya. Ia bak batu karang yang tegar mengahadapi gempuran ombak-ombak yang datang silih berganti. Ia tidak mudah loyo atau mengalami futur dan degredasi dalam perjalanan hidupnya. Ia senantiasa sabar dalam memegang teguh tali keimanan. Dari hari ke hari semakin mempesona dengan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan Islam. Ia senantiasa menebar pesona Islam baik dalam ruang kepribadiannya, kehidupan keluarga, kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Itulah cahaya yang selalu menjadi pelita kehidupan. Itulah manusia muslim yang sesungguhnya, selalu istiqomah dalam sepanjang jalan kehidupan. Allah berfirman;
“Dan apakah orang yang sudah mati (hatinya karena kekufuran) kemudian dia Kami hidupkan dan Kami berikan kepadanya cahaya yang terang, yang dengan cahaya itu dia dapat berjalan di tengah-tengah masyarakat manusia, serupa dengan orang yang keadaannya berada dalam gelap gulita yang sekali-kali tidak dapat keluar dari padanya? Demikianlah Kami jadikan orang yang kafir itu memandang baik apa yang telah mereka kerjakan.” (Al-An’am:122)
“Maka tetaplah (istiqamahlah) kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”(Hud:112)
“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Tuhan kami ialahAllah”, kemudian mereka tetap istiqamah maka tidak adakekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada (pula) berduka cita. Mereka itulah penghuni-penghuni surga, mereka kekal di dalamnya; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.(Al-Ahqaf:13-14)
5 Tips Istiqamah
Kesucian dan ketakwaan yang ada dalam jiwa harus senantiasa dipertahankan oleh setiap muslim. Hal ini disebabkan kesucian dan ketakwaan ini bisa mengalami pelarutan, atau bahkan hilang sama sekali. Namun, ada beberapa tips yang membuat seorang muslim bisa mempertahankan nilai ketakwaan dalam jiwanya, bahkan mampu meningkatkan kualitasnya. Tips tersebut adalah sebagai berikut;
Pertama, Muraqabah
Muraqabah adalah perasaan seorang hamba akan kontrol ilahi dan kedekatan dirinya kepada Allah. Hal ini diimplementasikan dengan mentaati seluruh perintah Allah dan menjauhi seluruh larangan-Nya, serta memiliki rasa malu dan takut, apabila menjalankan hidup tidak sesuai dengan syariat-Nya.
“Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa: Kemudian Dia bersemayam di atas ‘arsy. Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar daripadanya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepada-Nya. Dan Dia bersama kamu di mama saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Al-Hadid: 4)
Rasulullah saw. bersabda-ketika ditanya tentang ihsan, “Kamu beribadah kepada Allah seolah-olah kamu melihat-Nya, dan apabila kamu tidak melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihat kamu.” (H.R. Bukhari)
Kedua, Mu’ahadah
Mu’ahadah yang dimaksud di sini adalah iltizamnya seorang atas nilai-nilai kebenaran Islam. Hal ini dilakukan kerena ia telah berafiliasi dengannya dan berikrar di hadapan Allah SWT.
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (An-Nahl: 91)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (Al-Anfal: 27)
Ketiga, Muhasabah
Muhasabah adalah usaha seorang hamba untuk melakukan perhitungan dan evaluasi atas perbuatannya, baik sebelum maupun sesudah melakukannya. Allah berfirman;
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Hasyr: 18)
“Orang yang cerdas (kuat) adalah orang yang menghisab dirinya dan beramal untuk hari kematiannya. Adapun orang yang lemah adalah orang yang mengekor pada hawa nafsu dan berangan-angan pada Allah.” (H.R. Ahmad)
Umar bin Khattab ra berkata, “Hisablah dirimu sebelum dihisab, dan timbanglah amalmu sebelum ditimbang ….”
Keempat, Mu’aqabah
Mu’aqabah adalah pemberian sanksi oleh seseorang muslim terhadap dirinya sendiri atas keteledoran yang dilakukannya.
“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Al-Baqarah: 179)
Generasi salaf yang soleh telah memberikan teladan yang baik kepada kita dalam masalah ketakwaan, muhasabah, mu’aqabah terhadap diri sendiri jika bersalah, serta contoh dalam bertekad untuk lebih taat jika mendapatkan dirinya lalai atas kewajiban. Sebagaimana disebutkan dalam beberapa contoh di bawah ini.
1. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Umar bin Khaththab ra pergi ke kebunnya. Ketika ia pulang, maka didapatinya orang-orang sudah selesai melaksanakan Shalat Ashar. Maka beliau berkata, “Aku pergi hanya untuk sebuah kebun, aku pulang orang-orang sudah shalat Ashar! Kini, aku menjadikan kebunku sedekah untuk orang-orang miskin.”
2. Ketika Abu Thalhah sedang shalat, di depannya lewat seekor burung, lalu beliau pun melihatnya dan lalai dari shalatnya sehingga lupa sudah berapa rakaat beliau shalat. Karena kejadian tersebut, beliau mensedekahkan kebunnya untuk kepentingan orang-orang miskin, sebagai sanksi atas kelalaian dan ketidak khusyuannya.
Kelima Mujahadah (Optimalisasi)
Mujahadah adalah optimalisasi dalam beribadah dan mengimplementasikan seluruh nilai-nilai Islam dalam kehidupan.
“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya…” (Al-Hajj: 77-78)
“Rasulullah saw. melaksanakan shalat malam hingga kedua tumitnya bengkak. Aisyah ra. pun bertanya, ‘Mengapa engkau lakukan hal itu, padahal Allah telah menghapuskan segala dosamu?’ Maka, Rasulullah saw. menjawab, ‘Bukankah sudah sepantasnya aku menjadi seorang hamba yang bersyukur.’” (H.R. Bukhari-Muslim)
Inilah
AWAS SDURHAKA
Bentuk-bentuk Perbuatan Durhaka
(BY Marcha)
1. Tidak memberikan nafkah kepada orang tua bila mereka membutuhkan.
2. Tidak melayani mereka dan berpaling darinya. Lebih durhaka lagi bila menyuruh orang tua melayani dirinya.
3. Mengumpat kedua orang tuanya di depan orang banyak dan menyebut-nyebut kekurangannya.
4. Mencaci dan melaknat kedua orang tuanya.
5. Menajamkan tatapan mata kepada kedua orang tua ketika marah atau kesal kepada mereka berdua karena suatu hal.
6. Membuat kedua orang tua bersedih dengan melakukan sesuatu hal, meskipun sang anak berhak untuk melakukannya. Tapi ingat, hak kedua orang tua atas diri si anak lebih besar daripada hak si anak.
7. Malu mengakui kedua orang tuanya di hadapan orang banyak karena keadaan kedua orang tuanya yang miskin, berpenampilan kampungan, tidak berilmu, cacat, atau alasan lainnya.
8. Enggan berdiri untuk menghormati orang tua dan mencium tangannya.
9. Duduk mendahului orang tuanya dan berbicara tanpa meminta izin saat memimpin majelis di mana orang tuanya hadir di majelis itu. Ini sikap sombong dan takabur yang membuat orang tua terlecehkan dan marah.
10.Mengatakan “ah” kepada orang tua dan mengeraskan suara di hadapan mereka ketika berselisih.
Penutup
Rasulullah saw. berpesan, “Berbaktilah (kalian semua) kepada bapak-bapak kalian, (niscaya) anak-anak kalian akan berbakti kepada kalian.”
MOS is the first day at school ?
| MASA ORIENTASI SISWA (Coppied by Marcha ) |
|
MOS” Wanted!
First day at school boleh jadi jadi momen yang tak terlupakan. Terutama bagi pelajar SMP, SMA, dan Mahasiswa tentunya. Yup, lantaran mereka kudu rela paksa ‘menikmati’ suka-duka masa orientasi siswa alias MOS yang udah jadi agenda rutin lembaga pendidikan formal setiap tahunnya. Kalo ditingkat perguruan tinggi, umumnya dikenal dengan Orientasi Studi dan Perkenalan Kampus alias OSPEK.
Seandainya MOS diisi dengan acara biasa-biasa aja, tentu pelajar baru nggak perlu was-was bin H2C. Kenyataannya, selalu ada yang luar biasa dalam setiap MOS. Dari tahun ke tahun, dari sekolah ke sekolah, MOS selalu punya ciri khas masing-masing. Yang pasti, MOS berbanding lurus dengan tugas-tugas ‘aneh bin ajaib’ yang bikin repot keluarga, bahkan warga sekampung (kayak mo kawinan aja!)
Kalo nggak bikin repot, bukan MOS namanya. Inilah yang adakalanya bikin sewot keluarga, terutama orangtua. Bayangin aja, saat pulang sekolah menjelang maghrib di hari pertama MOS, nggak ada wajah ceria bin riang gembira terlukis di wajah anaknya. Yang ada, wajah kusut, panik, bingung, dan sedikit ketakutan. Semuanya terjawab saat sang anak menyodorkan daftar tugas yang mesti kelar besok sebelum jam 6 pagi. Yang bikin parah, tugas yang diberikan panitia, instruksinya juga nggak jelas, penuh teka-teki, dan memungkinkan salah tafsir. Seperti misalnya disuruh nyari tip-ex warna biru atau sendal bakiak jepang yang nggak pake karet. Malam-malam gini? Nah lho! (kesurupan kali yee?)
Sekadar having fun
Kegiatan orientasi siswa emang punya acara berbeda tiap sekolah atau kampus. Tapi secara umum, kegiatan MOS dimaksudkan untuk mengenalkan siswa baru pada lingkungan sekolahnya. Terutama sistem pendidikannya, aturan administrasi sekolah, metode belajar, ekstra kurikuler yang bisa diikuti, staf pengajar, hingga perkenalan dengan kakak kelas dan senior mereka. Selain acara wajib di atas, MOS juga selalu disusupi acara tambahan yang seru dan adakalanya gokil biar suasana masa orientasi nggak monoton. Untuk urusan ini, pantia tahu yang mereka mau.
Acara tambahan biasanya dimaksudkan untuk ngelatih mental dan disiplin siswa baru. Siswa baru kudu siap dan berani malu berdandan ‘unix’ dengan membawa tugas yang ‘aneh bin ajaib’. Sialnya, bukan tanpa hukuman kalo mereka lupa atau salah bawa tugas dari panitia. Mereka bisa dikerjain abis-abisan. Disuruh nyari wafer coklat yang gambar catwomen-lah, nyari pulpen dengan tinta putih, atau ngumpulin 27 semut yang terdiri dari 10 pasangan suami-istri dan 7 anaknya. Nah lho, puyeng-puyeng dah!
Nggak heran kalo bagi panitia dan kakak kelas, MOS menjadi ajang senang-senang. Kapan lagi bisa ngecengin adik kelas yang cakep. Kapan lagi bisa ngerjain adik kelas yang tengil. Kapan lagi bisa ngeliat pelajar yang berdandan dan bertingkah laku kayak badut sirkus. Dan kapan lagi bisa sok kuasa biar ditakuti serta kapan lagi bisa sok pahlawan untuk menarik simpati. Ya, kapan lagi....
Ada juga bumbu kekerasannya
Memang nggak se-ekstrim yang pernah terjadi di sebuah institusi pencetak birokrat di Bandung, tapi bumbu kekerasan dalam masa orientasi sekolah tetep aja kerasa. Meski nggak di setiap sekolah. Saat MOS, biasanya hubungan panitia sebagai senior dan siswa baru yang berstatus junior nggak jauh beda kayak atasan dan bawahan. Dengan waktu yang terbatas, panitia kudu berimprovisasi di sela-sela kegiatan wajib MOS untuk melatih mental dan disiplin siswa baru. Konsekuensinya, junior nggak punya pilihan untuk menolak permintaan panitia kalo pengen selamat. Nah lho!
Kerja panitia tentu lebih ringan kalo saja juniornya mudah diajak kerjasama. Sayangnya, dengan beragam latar belakang dan karakter, jangankan dengan panitia, sesama juniornya aja masih napsi-napsi. Kalo udah gini, panitia kudu narik urat leher berkali-kali untuk meminta kerjasama mereka. Kondisi ini yang seringkali melahirkan fenomena bullying alias tindakan sewenang-wenang senior kepada junior (murid baru) saat MOS. Baik secara mental maupun fisik. Hati-hati ah!
Secara mental, bullying biasanya mulai nongol saat panitia keabisan cara bijak bin santun untuk mengarahkan juniornya. Walhasil, kata-kata cacian, makian, dan daftar absen penghuni kebon binatang berhamburan tak terkendali. Harapannya sih, junior jadi takut dan under pressure biar lebih mudah diajak kerjasama. Padahal kenyataannya, bisa jadi junior malah depresi, menutup diri serta lebih mikirin diri sendiri, boro-boro kepikiran untuk kerjasama. Yang penting nyari selamet. Waduh!
Secara fisik, ini mah udah bukan lagi kata-kata yang keluar, tapi bisa bogem mentah atau tendangan tanpa bayangan yang unjuk gigi. Kondisi ini sangat mungkin terjadi, jika panita ketemu junior yang ngeyel dan bergengsi tinggi. Junior yang dengan sengaja nggak bawa ‘properti’ pesanan panitia. Atau junior yang tingkah lakunya dianggap melecehkan wibawa senior di hadapan junior yang lain. Udah mah panitia capek-capek ngorbanin waktu, tenaga, dan pikiran, untuk siapkan MOS, eh juniornya malah berbuat seenaknya. Gimana nggak esmosi coba?
Kekerasan saat MOS emang susah dikikis kalo ego dan emosi antara senior dan junior udah ikutan main. Apalagi usia SMA dan mahasiswa yang emosinya mudah terpancing saat dirinya tersinggung, dilecehkan, diledek, atau dipermainkan. Buntutnya, kekerasan fisik saat MOS bisa menyulut konflik yang lebih besar antara senior dan junior. Berabe kalo udah gini mah. Makanya mesti ada yang dibenahi agar hubungan senior dan junior tetep harmonis, nggak cuma saat MOS. Setuju?
Senior-Junior, tetep akur
Sobat, nggak enak rasanya kita pake status senior atau junior. Kesannya pembedaan kelas gitu. Khawatir yang senior ngerasa paling berkuasa dan yang junior kebagian jadi objek penderita. Apalagi di hadapan Allah, semua punya kedudukan sama. Yang bedain hanya ketakwaan dan keilmuan masing-masing aja. Nggak diliat siapa yang duluan sekolah, yang duluan ikut ngaji, atau yang duluan aktif dakwah. Meski boleh jadi yang duluan, kaya akan pengalaman dan ilmu. Tapi tetep, nggak membenarkan adanya diskriminasi terhadap yang lebih muda. Karena itu, kita pake sebutan senior-junior semata-mata untuk ngebedain yang duluan masuk sekolah. Nggak ada maksud lain. Setuju?
Untuk hubungan antara yang senior dan junior sendiri, Rasul udah ngingetin kita dalam sabdanya: “Barangsiapa yang tidak menyayangi anak-anak muda dan tidak mengetahui hak (dalam riwayat yang lain: tidak menghormati) orang-orang dewasa, maka ia bukanlah golongan kami.” (HR Abu Dawud)
Kita bisa meneladani keseharian Rasul ketika berhadapan dengan yang tua atau saat membimbing yang lebih muda. Beliau sangat menghormati sahabatnya yang lebih tua dan memerintahkan umatnya agar menempatkan para senior lebih dahulu dibanding yunior. Sabda beliau, “Sesungguhnya termasuk dalam mengagungkan Allah adalah memuliakan orang-orang tua...” (HR Abu Dawud).
Tapi bukan berarti membenarkan yang lebih tua untuk menyombongkan diri dan membangga-banggakan keseniorannya. Nggak ada alasan yang membolehkan kita bersikap angkuh bin tinggi hati. Allah Swt. berfirman:
Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa (di antaramu). (QS an-Najm [53]: 32)
Beliau pun tak memandang sebelah mata kepada yang lebih muda. Sebagaimana perkataan sahabat abu Said al-Khudhriy r.a.: “Ketika masa Nabi saw. aku masih remaja, dan aku banyak menghafal perkataan beliau saw., tidak ada yang menghalangiku untuk banyak menceritakan hadits beliau saw. ketika itu kecuali karena pada saat itu masih banyak para sahabat yang lebih senior dari aku.” Bahkan Usamah bin Zaid yang baru berusia 17 tahun pernah ditunjuk untuk memimpin para shahabat senior seperti Abu Bakar dan Umar sebagai komandan pasukan kaum Muslim menghadapi pasukan Romawi.
Nah sobat, indah banget kan kalo hubungan antara senior dan junior dilandasi persaudaraan dan kasih sayang seperti dicontohkan Rasulullah saw.? Nggak ada rasa ingin menjatuhkan atau meremehkan satu sama lain. Apalagi sampe melahirkan fanatisme terhadap angkatannya. Nggak banget dah!
Merajut ukhuwah, meraih berkah
Masa orientasi sekolah merupakan ajang yang pas bagi kita untuk menjalin pertemanan, bukan nambah musuh. Karena itu, nggak ada salahnya kalo kita modifikasi MOS menjadi lebih asyik, antisakit hati, dan penuh berkah. Nggak datar, garing, sekadar having fun, atawa dibumbui kekerasan. Artinya, selain materi-materi wajib dari sekolah, kita sisipkan juga games-games seru yang merekatkan hubungan antar siswa baru maupun dengan kakak kelas. Lebih bagus lagi kalo kita masukkan juga materi berupa motivasi dan dorongan untuk melecutkan semangat pada siswa baru dalam menuntut ilmu dan berprestasi. Ditambah pembinaan akhlak dengan ajaran Islam biar tahu gimana harusnya bersikap yang baik dan benar.
Sekadar catatan untuk para senior, kalo pengen dihargai dan dihormati oleh junior, ada baiknya kita pun kudu mau menghormati dan menghargai mereka. Rasa hormat itu lebih ngejoss kalo lahir dari perasaan hati yang ikhlas, bukan hasil dari tekanan mental atau sok kuasa kita kepada junior. Bikin deh junior pede dan nyaman jika berteman dengan senior. Tetap berwibawa di hadapan junior saat membina mereka, tapi jangan pasang muka serem or sadis. Biasa aja lagi.
Dan nggak usah berlindung di balik pembinaan mental dan melatih disiplin untuk membenarkan kekerasan. Jika kita mengharapkan rasa simpati junior pada kakak kelas, staf pengajar, atau aturan sekolah, jangan bikin mereka antipati dan menyimpan dendam. Karena junior juga manusia, punya hati punya rasa. Udah nggak jamannya MOS dijadikan ajang bullying alias tindakan sewenang-wenang senior kepada junior. Apalagi sampe jadi mata rantai yang terus berulang setiap tahun sebagai bentuk balas dendam. Sebaliknya, jadikan junior sebagai mitra dan teman seperjuangan meski beda usia. Bahkan seharusnya senior menjadi kakak yang baik buat adik-adiknya yang berstatus murid baru. Jangan ada gap atau dendam antara junior dan senior.
Oya, khusus di rohis nih, tentu wajib nyontohin dan bimbing junior dengan metode pembinaan Islam. Lemah-lembut tapi tidak longgar. Ketat dan tegas tapi tidak membuat stres. Disiplin tapi tetap enjoy bagi yang diajarin. Eh, yang pasti kita kasih gambaran bagaimana Islam mengatur perilaku kita agar lebih mulia sebagai manusia. Mari, kita jadikan MOS sebagai sarana untuk merajut ukhuwah dan meraih berkah. Bukan menambah masalah dan mencari musuh. Yup, inilah MOS wanted! Setuju?
Minggu, 31 Mei 2009
pengurus komsek
PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN
DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMP NEGERI 1 GEDONGTATAAN
Jalan Akhmad Yani Gedongtataan Telp : (0721) 94437 Kode Pos : 35371
KEPUTUSAN : Kepala SMP Negeri 1 Gedongtataan
Nomor : 220 / 407 / III.02.11 / 2006
Tentang
BADAN KOMITE SEKOLAH PADA SMP NEGERI 1 GEDONGTATAAN
KABUPATEN PESAWARAN
Menimbang : a. Demi tercapainya Tujuan Pendidikan Nasional
b.Untuk menumbuhkan rasa memiliki terhadap
Sekolah dan peran sertanya masyarakat.
c. Sehubungan dengan huruf a dan b diatas dipandang perlu sekolah memfasilitasi terbentuknya Badan Komite Sekolah di SMP Negeri 1 Gedongtataan.
Mengingat : Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 044 / U / 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Gedongtataan setelah menerima Laporan Hasil Musyawarah Pembentukan Badan Komite Sekolah tanggal : 29 Juli 2006, yaitu dengan Susunan Kepengurusan Badan Komite Sekolah sebagai berikut :
Ketua : Drs. Sulistiyo, M.Pd
Wakil ketua : Nurwawi
Sekretaris : Mardiyanto Marcha, S.Pd
Bendahara : Sugi Hartono
Anggota : 1. Azmal Haq 6. Hartono
2. Hi.M.Idris, S.Pd 7. Ngadino, S.Pd
3. M. Nasir 8. Muzani
4. Drs. Barunta 9. Ratriningrum
5. Alimudin 10.Nikita Yunika.S
Ditetapkan di : Gedongtataan
Pada Tanggal : 01 Agustus 2006
Kepala Sekolah Menengah Pertama
(SMP) Negeri 1 Gedongtataan
Drs. Sutarman
NIP. 131528778
Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) KOMSEK
ANGGARAN DASAR (AD)
KOMITE SEKOLAH SMP NEGERI 1 GEDONGTATAAN
BAB I.
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Komite Sekolah SMP Negeri 1 Gedongtataan yang selanjutnya disebut
Komite Sekolah.
(2) Komite Sekolah bersifat mandiri/independen tidak memiliki hubungan hirarkis dengan
Pemerintahan Desa maupun Pemerintah Daerah.
(3) Komite Sekolah didirikan di SMP Negeri 1 Gedongtataan. Kecamatan Gedongtataan Kabupaten
Pesawaran pada tanggal 26 Juni 2006 untuk jangka waktu yag tidak ditentukan.
(4) Komite Sekolah berkedudukan di Sekolah SMP Negeri 1 Gedongtataan. Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran
BAB II
DASAR
Pasal 2
Komite Sekolah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
BAB III
JATI DIRI
Pasal 3
Komite Sekolah merupakan organisasi masyarakat yang dibentuk berdasarkan kesepakatan yang tumbuh dari akar budaya dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, bersifat otonom dan mandiri yang menganut azas kebersamaan menuju ke arah peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan di SMP Negeri 1 Gedongtataan
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh Musyawarah Anggota Komite Sekolah.
BAB V
TUJUAN
Pasal 5
(1) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan
program sekolah.
(2) Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 1 Gedongtataan
(3) Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan
pendidikan yang berkualitas di SMP Negeri 1 Gedongtataan
BAB VI
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Komite Sekolah berperan sebagai :
a. Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di SMP Negeri 1
Gedongtataan
b. Pendukung, baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan
pendidikan di SMP Negeri 1 Gedongtataan
c. Pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di
SMP Negeri 1 Gedongtataan
d. Mediator antara pemerintah dengan masyarakat di SMP Negeri 1 Gedongtataan
Pasal 7
Komite Sekolah mempunyai fungsi :
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu.
b.Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan
pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c.Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang
diajukan oleh masyarakat.
d.Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada Sekolah SMP Negeri 1
Gedongtataan mengenai :
1) kebijakan dan program pendidikan
2) Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
3) kriteria kinerja sekolah
4) kriteria guru dan tenaga kependidikan
5) kriteria fasilitas pendidikan
6) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
e. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan
mutu dan pemerataan pendidikan.
f. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 1 Gedongtataan
g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran
pendidikan di SMP Negeri 1 Gedongtataan
BAB VII
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
1) Komite Sekolah memiliki anggota.
(2) Anggota Komite Sekolah dimaksud pada ayat (1) adalah terdiri atas :
a. Unsur masyarakat
b. Unsur Dewan Guru, Tenaga Kependidikan dan Masyarakat
(3) Anggota yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (delapan) ayat
(2) poin a mencerminkan :
a. Perwakilan orang tua/wali peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis.
b. Tokoh masyarakat (kepala dusun, ulama, budayawan).
c. Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figur dan mempunyai perhatian
untuk meningkatkan mutu pendidikan.
d. Pejabat pemerintah setempat (Kepala Desa, kopolisian, koramil dan instansi lain).
e. Dunia usaha/industri (pengusaha industri, jasa, asosiasi).
f. Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.
g. Organisasi guru/tenaga kependidikan (PGRI).
h. Perwakilan forum alumni SMP Negeri 1 Gedongtataan yang telah dewasa dan mandiri.
(4) Anggota yang berasal dari unsur dewan guru, tenaga kependidikan dan Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (delapan) ayat (2) poin b sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang
(5) Jumlah anggota Komite Sekolah dimaksud dalam ayat 2 (dua) paling sedikit 9 (sembilan) orang
dengan anggota dari unsur dewan guru, tenaga kependidikan dan masyarakat sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang dan dengan masa bakti 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk
selama-lamanya dua kali masa bakti.
(6) Persyaratan dan tata cara pemilihan dan penetapan anggota Komite Sekolah diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga atau dalam peraturan organisasi lainnya.
Pasal 9
Setiap anggota mempunyai :
a. Hak bicara dan hak suara
b. Hak memilih dan hak dipilih
c. Hak untuk membela diri
Pasal 10
Setiap anggota berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
b Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan keputusan
organisasi
c. Aktif melaksanakan program-program organisasi
BAB VIII
KEPENGURUSAN, HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
(1) Pengurus Komite Sekolah meliputi unsur masyarakat dan unsur dewan guru/tenaga kependidikan
(2) Jumlah pengurus Komite Sekolah sebanyak-banyaknya 12 (duabelas) orang.
Pasal 12
(1) Pengurus yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 (sebelas) ayat (1) mencerminkan :
a. Perwakilan orang tua/wali peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis.
b. Tokoh masyarakat (kepala dusun, ulama, budayawan).
c. Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figur dan mempunyai perhatian
untuk meningkatkan mutu pendidikan.
d. Pejabat pemerintah setempat (Kepala Desa, kopolisian, koramil dan instansi lain).
e. Dunia usaha/industri (pengusaha industri, jasa, asosiasi).
f. Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.
g. Organisasi guru/tenaga kependidikan (PGRI, ISPI).
h. Perwakilan forum alumni SMP Negeri 1 Gedongtataan yang telah dewasa dan mandiri.
(2) Pengurus yang berasal dari unsur dewan guru, tenaga kependidikan dan masyarakat sebanyak-
banyaknya 3 (tiga) orang.
Pasal 13
(1) Susunan Pengurus Komite Sekolah terdiri dari :
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Seorang Bendahara
e. 8 (delapan) orang anggota
Pasal 14
(1) Pengurus Komite Sekolah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Komite Sekolah.
(2) Masa bakti pengurus selama 3 (tiga) tahun yang sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali
masa bakti.
(3) Dalam rangka menjaga kemandirian. Ketua bukan kepala SMP Negeri 1Gedongtataan
(4) Struktur organisasi dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
anggaran dasar ini.
Pasal 15
Kepengurusan bersifat kolektif, kolegial dan demokratis.
Pasal 16
(1) Pengurus berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban untuk
melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan sesuai dengan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
(2) Pengurus berhak menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas
organisasi serta bertindak kedalam dan keluar atas nama organisasi.
(3) Pengurus berkewajiban memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Anggota Komite
Sekolah.
Pasal 17
Ketua mewakili organisasi di dalam dan diluar pengadilan.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 18
Musyawarah dan rapat-rapat terdiri atas :
a. Musyawarah Anggota Komite Sekolah
b. Musyawarah Kerja Komite Sekolah
c. Rapat Pleno Pengurus
d. Rapat Pengurus Harian
Pasal 19
(1) Musyawarah Anggota Komite Sekolah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, diadakan
sedikitnya sekali dalam 3 (tiga) tahun dan berwenang :
a. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga
b. Menetapkan program umum organisasi
c. Memilih dan menetapkan Pengurus Komite Sekolah
d. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Komite Sekolah
(2) Musyawarah Anggota dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh :
a. Pengurus Komite Sekolah
c. Seluruh Anggota Komite Sekolah
Pasal 20
(1) Musyawarah Kerja Komite Sekolah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi kedua setelah
Musyawarah Anggota Komite Sekolah, diadakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan
berwenang :
a. Menetapkan program tahunan organisasi
b. Memilih dan menetapkan pergantian antar waktu Anggota Komite Sekolah
c. Memilih dan menetapkan pergantian antar waktu Pengurus Komite Sekolah
d. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Komite Sekolah selama satu tahun
(2) Musyawarah Kerja dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh :
a. Pengurus Komite Sekolah
c. Seluruh Anggota Komite Sekolah
Pasal 21
(1) Rapat Pleno Pengurus Komite Sekolah diadakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan untuk
membahas/membicarakan pelaksanaan program umum organisasi, memecahkan masalah yang
timbul dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan pendidikan di SMP
Negeri 1 Gedongtataan
(2) Rapat Pleno Pengurus Komite Sekolah dihadiri oleh seluruh anggota pengurus.
Pasal 22
(1) Rapat Pengurus Harian diadakan untuk mempersiapkan materi pembahasan pada Rapat Pleno
Pengurus.
(2) Rapat Pengurus Harian diadakan setiap waktu untuk membahas dan memutuskan hal-hal yang
mendesak untuk segera ditangani dan setelahnya dalam jangka waktu 15 (
sudah dilaporkan kepada Rapat Pleno Pengurus.
(3) Rapat Pengurus Harian dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Pasal 23
Ketentuan teknis lebih lanjut berkenaan dengan musyawarah
dan rapat-rapat diatur dalam Angaran Rumah Tangga atau dalam peraturan organisasi lainnya.
BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 24
Sumber keuangan Komite Sekolah berasal dari :
a. Bantuan Pemerintah Daerah/Desa
b. Bantuan, sumbangan, hibah dan lain sebagainya dari anggota dan pihak ketiga serta usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 25
Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN PEMBUBARAN
Pasal 26
(1) Perubahan Anggaran Dasar adalah wewenang Musyawarah Anggota Komite Sekolah.
(2) Musyawarah Anggota Komite Sekolah dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dihadiri sekurang-
kurangnya 2/3 jumlah anggota.
(3) Perubahan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
Pasal 27
(1) Pembubaran organisasi diputuskan oleh Musyawarah Anggota Komite Sekolah yang diadakan
khusus untuk itu.
(2) Musyawarah Anggota Komite Sekolah dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dihadiri sekurang-
kurangnya 2/3 jumlah anggota.
(3) Pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 28
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah tangga atau Paraturan Organisasi.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 29
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Gedongtataan
Pada Tanggal : 26 Juni 2006
an, Pengurus Komite Sekolah
Pada SMP Negeri1 Gedongtataan
Ketua, Sekretaris,
Drs.Sulistiyo, M.Pd Mardiyanto marcha, S.Pd
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOMITE SEKOLAH SMP NEGERI 1 GEDONGTATAAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
(1) Anggota Komite Sekolah berasal dari salah satu unsur sebagaimana ketentuan pasal 8 (delapan)
ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar.
(2) Semua yang terpilih menjadi anggota Komite Sekolah disyahkan dalam Musyawarah Anggota
Komite Sekolah.
Pasal 2
(1) Anggota berhenti karena :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan
(2) Anggota yang berhenti atas permintaan sendiri harus mengajukan pernyataan berhenti dengan
menyampaikan alasan-alasannya kepada Pengurus Komite Sekolah dengan tembusan kepada
Kepala Sekolah.
(3) Anggota diberhentikan oleh Pengurus Komite Sekolah apabila dinilai melanggar kewajiban
sebagaimana ketentuan pasal 10 (sepuluh) Anggaran Dasar.
(4) Keputusan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diputuskan dalam rapat
pleno pengurus Komite Sekolah.
Pasal 3
(1) Anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diganti oleh anggota lain dari
unsur yang sama dan ditetapkan oleh Rapat Pleno Pengurus Komite Sekolah.
(2) Pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjabat sebagai anggota Komite
Sekolah sampai masa jabatan yang diganti berakhir.
BAB II
PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS
Pasal 4
Pertanggungjawaban Pengurus sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (3) Anngaran Dasar berupa
a. Pertanggungjawaban akhir masa jabatan
b. Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu
Pasal 5
(1) Pertanggungjawaban akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pasal 4 (empat) huruf a
disampaikan dalam Musyawarah Anggota Komite Sekolah menjelang pemilihan dan penetapan
pengurus baru.
(2) Materi pertanggungjawaban akhir masa jabatan adalah hasil pelaksanaan program atas pengelolaan
keuangan dan kekayaan organisasi dan materi lainnya yang dipandang perlu oleh pengurus.
Pasal 6
(1) Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu dimaksud pasal 4 (empat) huruf b disampaikan dalam
Musyawarah Anggota apabila diminta oleh sepertiga jumlah anggota atau atas keinginan pengurus
sendiri.
(2) Materi Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu sehubungan dengan masalah yang diminta dan
atau masalah yang dipandang perlu untuk pengurus.
(3) Hasil penilaian atas pertanggungjawaban tersebut digunakan sebagai bahan perbaikan pelaksanaan
program selanjutnya.
Pasal 7
Pengaturan lebih rinci mengenai muatan materi dan teknis penyampaian serta proses penilaian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Rapat Anggota.
BAB III
PENGATURAN TEKNIS MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 8
(1) Pengurus Komite Sekolah membentuk panitia pengarah dan panitia pelaksana untuk
menyelenggarakan pelaksanaan rapat anggota selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan.
(2) Panitia pengarah mempersiapkan materi pokok Musyawarah Anggota yaitu rancangan perubahan
AD/ART dan rancangan program umum organisasi serta rancangan lainnya yang dipandang perlu.
(3) Panitia pelaksana mempersiapkan segala sesuatu agar penyelenggaraan Musyawarah Anggota dapat
berjalan lancar.
Pasal 9
(1) Pengurus Komite Sekolah menyusun laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan sebagaimana
dimaksud pasal 4 (empat) huruf a.
(2) Laporan pertanggungjawaban dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Musyawarah Anggota sesuai
dengan jadwal yang ditetapkan untuk mendapat penilaian.
Pasal 10
(1) Musyawarah Anggota dipimpin oleh Pengurus Komite Sekolah yang secara teknis dibantu oleh
panitia pelaksana.
(2) Pimpinan Musyawarah Anggota sifatnya kolektif, kolegial dan demokratis.
Pasal 11
Pengaturan lebih teknis mengenai penyelenggaraan rapat anggota dan pengaturan mengenai persidangan diatur dalam peraturan tata tertib Musyawarah Anggota.
BAB IV
PEMILIHAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
Pasal 12
Syarat-syarat untuk pengurus Komite Sekolah:
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Berjiwa dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
c. Bersih, jujur, demokratis, bertanggung jawab, terbuka dan berwawasan luas.
d. Mempunyai komitmen dan integritas yang tinggi terhadap perkembangan pendidikan.
e. Berdedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi Komite Sekolah.
Pasal 13
(1) Pemilihan Pengurus Komite Sekolah dilakukan dalam dua tahap.
(2) Tahap pertama pemilihan secara langsung untuk jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris dari
bakal calon yang diajukan oleh anggota.
(3) Pimpinan Musyawarah Anggota menyusun daftar calon yang diajukan oleh anggota.
(4) Setiap anggota memilih sekaligus seorang calon Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris dalam satu
(5) Calon Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua,
Wakil Ketua dan Sekretaris Komite Sekolah.
Pasal 14
(1) Dalam tahap kedua Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris bersama-sama menyusun kepengurusan
secara lengkap yang diambil dari daftar calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3),
apabila daftar calon kurang dari 12 dapat mengambil dari luar daftar calon.
(2) Kepengurusan hasil susunan dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Musyawarah Anggota
untuk mendapat pengesahan.
(3) Setelah mendapat pengesahan pengurus Komite Sekolah tersebut dilantik pada saat itu juga oleh
pimpinan Musyawarah Anggota.
(4) Dengan dilantiknya pengurus baru maka pengurus lama secara otomatis mengakhiri masa
jabatannya secara bersama-sama.
Pasal 15
Pada saat diumumkannya daftar calon pengurus dimaksud pada pasal 13 ayat (3) maka Pengurus Komite Sekolah yang lama dinyatakan demisioner.
Pasal 16
(1) Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komite Sekolah terpilih dimaksud dalam pasal 13 ayat (5)
Menyusun dan mengusulkan susunan Pengurus Komite Sekolah kepada Musyawarah Anggota.
(2) Musyawarah Anggota mengesahkan usul dimaksud dalam ayat (1) dan menetapkannya menjadi
Pengurus Komite Komite Sekolah.
BAB V
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 17
(1) Semua keuangan dan kekayaan yang sudah ada pada saat organisasi ini dibentuk dan atau yang
diperoleh kemudian baik yang berasal dari perolehan sebagaimana pada ketentuan pasal 27
Anggaran Dasar dan atau yang berasal dari sumber lain dibukukan dan dicatat secara baik sesuai
dengan ketentuan organisasi.
(2) Pengurus mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan dan kekayaan organisasi yang
sehari-hari ditangani oleh bendahara dengan dikoordinasikan oleh Wakil Ketua.
Pasal 18
(1) Hal-hal yang menyangkut penerimaan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib
dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Anggota yang merupakan bagian dari Laporan
Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2).
(2) Hal-hal yang berhubungan dengan pengurusan kekayaan organisasi selain keuangan termasuk yang
harus dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan ayat (1).
Pasal 19
(1) Apabila dalam pengelolaan dan pengurusan serta pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan
organisasi ditenggarai terdapat penyimpangan dan atau penyalahgunaan, Musyawarah Anggota
dapat membentuk Tim Verifikasi pemeriksaan yang lebih mendalam.
(2) Hasil pemeriksaan Tim Verifikasi dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan kepada Musyawarah
Anggota masa itu juga untuk diambil keputusan.
(3) Apabila Tim Verifikasi menemukan dengan bukti yang meyakinkan maka penyelesaiannya
diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 22
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Pengurus dan
dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Anggota.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Gedongtataan
Pada Tanggal : 26 Juni 2006
an. Pengurus Komite Sekolah
Pada SMP Negeri 1 Gedongtataan
Ketua, Sekretaris,
Drs.Sulistiyo, M.Pd Mardiyanto Marcha, S.Pd
PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN
DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMP NEGERI 1 GEDONGTATAAN
Jalan Akhmad Yani Gedongtataan Telp : (0721) 94437 Kode Pos : 35371
KEPUTUSAN : Kepala SMP Negeri 1 Gedongtataan
Nomor : 220 / 407 / III.02.11 / 2006
Tentang
BADAN KOMITE SEKOLAH PADA SMP NEGERI 1 GEDONGTATAAN
KABUPATEN PESAWARAN
Menimbang : a. Demi tercapainya Tujuan Pendidikan Nasional
b.Untuk menumbuhkan rasa memiliki terhadap
Sekolah dan peran sertanya masyarakat.
c. Sehubungan dengan huruf a dan b diatas dipandang perlu sekolah memfasilitasi terbentuknya Badan Komite Sekolah di SMP Negeri 1 Gedongtataan.
Mengingat : Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 044 / U / 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Gedongtataan setelah menerima Laporan Hasil Musyawarah Pembentukan Badan Komite Sekolah tanggal : 29 Juli 2006, yaitu dengan Susunan Kepengurusan Badan Komite Sekolah sebagai berikut :
Ketua : Drs. Sulistiyo, M.Pd
Wakil ketua : Nurwawi
Sekretaris : Mardiyanto Marcha, S.Pd
Bendahara : Sugi Hartono
Anggota : 1. Azmal Haq 6. Hartono
2. Hi.M.Idris, S.Pd 7. Ngadino, S.Pd
3. M. Nasir 8. Muzani
4. Drs. Barunta 9. Ratriningrum
5. Alimudin 10.Nikita Yunika.S
Ditetapkan di : Gedongtataan
Pada Tanggal : 01 Agustus 2006
Kepala Sekolah Menengah Pertama
(SMP) Negeri 1 Gedongtataan
Drs. Sutarman
NIP. 131528778