ANGGARAN DASAR (AD)
KOMITE SEKOLAH SMP NEGERI 1 GEDONGTATAAN
BAB I.
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Komite Sekolah SMP Negeri 1 Gedongtataan yang selanjutnya disebut
Komite Sekolah.
(2) Komite Sekolah bersifat mandiri/independen tidak memiliki hubungan hirarkis dengan
Pemerintahan Desa maupun Pemerintah Daerah.
(3) Komite Sekolah didirikan di SMP Negeri 1 Gedongtataan. Kecamatan Gedongtataan Kabupaten
Pesawaran pada tanggal 26 Juni 2006 untuk jangka waktu yag tidak ditentukan.
(4) Komite Sekolah berkedudukan di Sekolah SMP Negeri 1 Gedongtataan. Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran
BAB II
DASAR
Pasal 2
Komite Sekolah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
BAB III
JATI DIRI
Pasal 3
Komite Sekolah merupakan organisasi masyarakat yang dibentuk berdasarkan kesepakatan yang tumbuh dari akar budaya dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, bersifat otonom dan mandiri yang menganut azas kebersamaan menuju ke arah peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan di SMP Negeri 1 Gedongtataan
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh Musyawarah Anggota Komite Sekolah.
BAB V
TUJUAN
Pasal 5
(1) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan
program sekolah.
(2) Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 1 Gedongtataan
(3) Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan
pendidikan yang berkualitas di SMP Negeri 1 Gedongtataan
BAB VI
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Komite Sekolah berperan sebagai :
a. Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di SMP Negeri 1
Gedongtataan
b. Pendukung, baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan
pendidikan di SMP Negeri 1 Gedongtataan
c. Pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di
SMP Negeri 1 Gedongtataan
d. Mediator antara pemerintah dengan masyarakat di SMP Negeri 1 Gedongtataan
Pasal 7
Komite Sekolah mempunyai fungsi :
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu.
b.Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan
pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c.Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang
diajukan oleh masyarakat.
d.Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada Sekolah SMP Negeri 1
Gedongtataan mengenai :
1) kebijakan dan program pendidikan
2) Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
3) kriteria kinerja sekolah
4) kriteria guru dan tenaga kependidikan
5) kriteria fasilitas pendidikan
6) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
e. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan
mutu dan pemerataan pendidikan.
f. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 1 Gedongtataan
g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran
pendidikan di SMP Negeri 1 Gedongtataan
BAB VII
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
1) Komite Sekolah memiliki anggota.
(2) Anggota Komite Sekolah dimaksud pada ayat (1) adalah terdiri atas :
a. Unsur masyarakat
b. Unsur Dewan Guru, Tenaga Kependidikan dan Masyarakat
(3) Anggota yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (delapan) ayat
(2) poin a mencerminkan :
a. Perwakilan orang tua/wali peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis.
b. Tokoh masyarakat (kepala dusun, ulama, budayawan).
c. Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figur dan mempunyai perhatian
untuk meningkatkan mutu pendidikan.
d. Pejabat pemerintah setempat (Kepala Desa, kopolisian, koramil dan instansi lain).
e. Dunia usaha/industri (pengusaha industri, jasa, asosiasi).
f. Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.
g. Organisasi guru/tenaga kependidikan (PGRI).
h. Perwakilan forum alumni SMP Negeri 1 Gedongtataan yang telah dewasa dan mandiri.
(4) Anggota yang berasal dari unsur dewan guru, tenaga kependidikan dan Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (delapan) ayat (2) poin b sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang
(5) Jumlah anggota Komite Sekolah dimaksud dalam ayat 2 (dua) paling sedikit 9 (sembilan) orang
dengan anggota dari unsur dewan guru, tenaga kependidikan dan masyarakat sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang dan dengan masa bakti 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk
selama-lamanya dua kali masa bakti.
(6) Persyaratan dan tata cara pemilihan dan penetapan anggota Komite Sekolah diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga atau dalam peraturan organisasi lainnya.
Pasal 9
Setiap anggota mempunyai :
a. Hak bicara dan hak suara
b. Hak memilih dan hak dipilih
c. Hak untuk membela diri
Pasal 10
Setiap anggota berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
b Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan keputusan
organisasi
c. Aktif melaksanakan program-program organisasi
BAB VIII
KEPENGURUSAN, HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
(1) Pengurus Komite Sekolah meliputi unsur masyarakat dan unsur dewan guru/tenaga kependidikan
(2) Jumlah pengurus Komite Sekolah sebanyak-banyaknya 12 (duabelas) orang.
Pasal 12
(1) Pengurus yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 (sebelas) ayat (1) mencerminkan :
a. Perwakilan orang tua/wali peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis.
b. Tokoh masyarakat (kepala dusun, ulama, budayawan).
c. Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figur dan mempunyai perhatian
untuk meningkatkan mutu pendidikan.
d. Pejabat pemerintah setempat (Kepala Desa, kopolisian, koramil dan instansi lain).
e. Dunia usaha/industri (pengusaha industri, jasa, asosiasi).
f. Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.
g. Organisasi guru/tenaga kependidikan (PGRI, ISPI).
h. Perwakilan forum alumni SMP Negeri 1 Gedongtataan yang telah dewasa dan mandiri.
(2) Pengurus yang berasal dari unsur dewan guru, tenaga kependidikan dan masyarakat sebanyak-
banyaknya 3 (tiga) orang.
Pasal 13
(1) Susunan Pengurus Komite Sekolah terdiri dari :
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Seorang Bendahara
e. 8 (delapan) orang anggota
Pasal 14
(1) Pengurus Komite Sekolah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Komite Sekolah.
(2) Masa bakti pengurus selama 3 (tiga) tahun yang sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali
masa bakti.
(3) Dalam rangka menjaga kemandirian. Ketua bukan kepala SMP Negeri 1Gedongtataan
(4) Struktur organisasi dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
anggaran dasar ini.
Pasal 15
Kepengurusan bersifat kolektif, kolegial dan demokratis.
Pasal 16
(1) Pengurus berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban untuk
melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan sesuai dengan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
(2) Pengurus berhak menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas
organisasi serta bertindak kedalam dan keluar atas nama organisasi.
(3) Pengurus berkewajiban memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Anggota Komite
Sekolah.
Pasal 17
Ketua mewakili organisasi di dalam dan diluar pengadilan.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 18
Musyawarah dan rapat-rapat terdiri atas :
a. Musyawarah Anggota Komite Sekolah
b. Musyawarah Kerja Komite Sekolah
c. Rapat Pleno Pengurus
d. Rapat Pengurus Harian
Pasal 19
(1) Musyawarah Anggota Komite Sekolah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, diadakan
sedikitnya sekali dalam 3 (tiga) tahun dan berwenang :
a. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga
b. Menetapkan program umum organisasi
c. Memilih dan menetapkan Pengurus Komite Sekolah
d. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Komite Sekolah
(2) Musyawarah Anggota dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh :
a. Pengurus Komite Sekolah
c. Seluruh Anggota Komite Sekolah
Pasal 20
(1) Musyawarah Kerja Komite Sekolah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi kedua setelah
Musyawarah Anggota Komite Sekolah, diadakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan
berwenang :
a. Menetapkan program tahunan organisasi
b. Memilih dan menetapkan pergantian antar waktu Anggota Komite Sekolah
c. Memilih dan menetapkan pergantian antar waktu Pengurus Komite Sekolah
d. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Komite Sekolah selama satu tahun
(2) Musyawarah Kerja dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh :
a. Pengurus Komite Sekolah
c. Seluruh Anggota Komite Sekolah
Pasal 21
(1) Rapat Pleno Pengurus Komite Sekolah diadakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan untuk
membahas/membicarakan pelaksanaan program umum organisasi, memecahkan masalah yang
timbul dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan pendidikan di SMP
Negeri 1 Gedongtataan
(2) Rapat Pleno Pengurus Komite Sekolah dihadiri oleh seluruh anggota pengurus.
Pasal 22
(1) Rapat Pengurus Harian diadakan untuk mempersiapkan materi pembahasan pada Rapat Pleno
Pengurus.
(2) Rapat Pengurus Harian diadakan setiap waktu untuk membahas dan memutuskan hal-hal yang
mendesak untuk segera ditangani dan setelahnya dalam jangka waktu 15 (
sudah dilaporkan kepada Rapat Pleno Pengurus.
(3) Rapat Pengurus Harian dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Pasal 23
Ketentuan teknis lebih lanjut berkenaan dengan musyawarah
dan rapat-rapat diatur dalam Angaran Rumah Tangga atau dalam peraturan organisasi lainnya.
BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 24
Sumber keuangan Komite Sekolah berasal dari :
a. Bantuan Pemerintah Daerah/Desa
b. Bantuan, sumbangan, hibah dan lain sebagainya dari anggota dan pihak ketiga serta usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 25
Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN PEMBUBARAN
Pasal 26
(1) Perubahan Anggaran Dasar adalah wewenang Musyawarah Anggota Komite Sekolah.
(2) Musyawarah Anggota Komite Sekolah dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dihadiri sekurang-
kurangnya 2/3 jumlah anggota.
(3) Perubahan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
Pasal 27
(1) Pembubaran organisasi diputuskan oleh Musyawarah Anggota Komite Sekolah yang diadakan
khusus untuk itu.
(2) Musyawarah Anggota Komite Sekolah dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dihadiri sekurang-
kurangnya 2/3 jumlah anggota.
(3) Pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 28
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah tangga atau Paraturan Organisasi.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 29
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Gedongtataan
Pada Tanggal : 26 Juni 2006
an, Pengurus Komite Sekolah
Pada SMP Negeri1 Gedongtataan
Ketua, Sekretaris,
Drs.Sulistiyo, M.Pd Mardiyanto marcha, S.Pd
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOMITE SEKOLAH SMP NEGERI 1 GEDONGTATAAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
(1) Anggota Komite Sekolah berasal dari salah satu unsur sebagaimana ketentuan pasal 8 (delapan)
ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar.
(2) Semua yang terpilih menjadi anggota Komite Sekolah disyahkan dalam Musyawarah Anggota
Komite Sekolah.
Pasal 2
(1) Anggota berhenti karena :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan
(2) Anggota yang berhenti atas permintaan sendiri harus mengajukan pernyataan berhenti dengan
menyampaikan alasan-alasannya kepada Pengurus Komite Sekolah dengan tembusan kepada
Kepala Sekolah.
(3) Anggota diberhentikan oleh Pengurus Komite Sekolah apabila dinilai melanggar kewajiban
sebagaimana ketentuan pasal 10 (sepuluh) Anggaran Dasar.
(4) Keputusan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diputuskan dalam rapat
pleno pengurus Komite Sekolah.
Pasal 3
(1) Anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diganti oleh anggota lain dari
unsur yang sama dan ditetapkan oleh Rapat Pleno Pengurus Komite Sekolah.
(2) Pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjabat sebagai anggota Komite
Sekolah sampai masa jabatan yang diganti berakhir.
BAB II
PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS
Pasal 4
Pertanggungjawaban Pengurus sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (3) Anngaran Dasar berupa
a. Pertanggungjawaban akhir masa jabatan
b. Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu
Pasal 5
(1) Pertanggungjawaban akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pasal 4 (empat) huruf a
disampaikan dalam Musyawarah Anggota Komite Sekolah menjelang pemilihan dan penetapan
pengurus baru.
(2) Materi pertanggungjawaban akhir masa jabatan adalah hasil pelaksanaan program atas pengelolaan
keuangan dan kekayaan organisasi dan materi lainnya yang dipandang perlu oleh pengurus.
Pasal 6
(1) Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu dimaksud pasal 4 (empat) huruf b disampaikan dalam
Musyawarah Anggota apabila diminta oleh sepertiga jumlah anggota atau atas keinginan pengurus
sendiri.
(2) Materi Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu sehubungan dengan masalah yang diminta dan
atau masalah yang dipandang perlu untuk pengurus.
(3) Hasil penilaian atas pertanggungjawaban tersebut digunakan sebagai bahan perbaikan pelaksanaan
program selanjutnya.
Pasal 7
Pengaturan lebih rinci mengenai muatan materi dan teknis penyampaian serta proses penilaian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Rapat Anggota.
BAB III
PENGATURAN TEKNIS MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 8
(1) Pengurus Komite Sekolah membentuk panitia pengarah dan panitia pelaksana untuk
menyelenggarakan pelaksanaan rapat anggota selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan.
(2) Panitia pengarah mempersiapkan materi pokok Musyawarah Anggota yaitu rancangan perubahan
AD/ART dan rancangan program umum organisasi serta rancangan lainnya yang dipandang perlu.
(3) Panitia pelaksana mempersiapkan segala sesuatu agar penyelenggaraan Musyawarah Anggota dapat
berjalan lancar.
Pasal 9
(1) Pengurus Komite Sekolah menyusun laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan sebagaimana
dimaksud pasal 4 (empat) huruf a.
(2) Laporan pertanggungjawaban dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Musyawarah Anggota sesuai
dengan jadwal yang ditetapkan untuk mendapat penilaian.
Pasal 10
(1) Musyawarah Anggota dipimpin oleh Pengurus Komite Sekolah yang secara teknis dibantu oleh
panitia pelaksana.
(2) Pimpinan Musyawarah Anggota sifatnya kolektif, kolegial dan demokratis.
Pasal 11
Pengaturan lebih teknis mengenai penyelenggaraan rapat anggota dan pengaturan mengenai persidangan diatur dalam peraturan tata tertib Musyawarah Anggota.
BAB IV
PEMILIHAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
Pasal 12
Syarat-syarat untuk pengurus Komite Sekolah:
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Berjiwa dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
c. Bersih, jujur, demokratis, bertanggung jawab, terbuka dan berwawasan luas.
d. Mempunyai komitmen dan integritas yang tinggi terhadap perkembangan pendidikan.
e. Berdedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi Komite Sekolah.
Pasal 13
(1) Pemilihan Pengurus Komite Sekolah dilakukan dalam dua tahap.
(2) Tahap pertama pemilihan secara langsung untuk jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris dari
bakal calon yang diajukan oleh anggota.
(3) Pimpinan Musyawarah Anggota menyusun daftar calon yang diajukan oleh anggota.
(4) Setiap anggota memilih sekaligus seorang calon Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris dalam satu
(5) Calon Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua,
Wakil Ketua dan Sekretaris Komite Sekolah.
Pasal 14
(1) Dalam tahap kedua Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris bersama-sama menyusun kepengurusan
secara lengkap yang diambil dari daftar calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3),
apabila daftar calon kurang dari 12 dapat mengambil dari luar daftar calon.
(2) Kepengurusan hasil susunan dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Musyawarah Anggota
untuk mendapat pengesahan.
(3) Setelah mendapat pengesahan pengurus Komite Sekolah tersebut dilantik pada saat itu juga oleh
pimpinan Musyawarah Anggota.
(4) Dengan dilantiknya pengurus baru maka pengurus lama secara otomatis mengakhiri masa
jabatannya secara bersama-sama.
Pasal 15
Pada saat diumumkannya daftar calon pengurus dimaksud pada pasal 13 ayat (3) maka Pengurus Komite Sekolah yang lama dinyatakan demisioner.
Pasal 16
(1) Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komite Sekolah terpilih dimaksud dalam pasal 13 ayat (5)
Menyusun dan mengusulkan susunan Pengurus Komite Sekolah kepada Musyawarah Anggota.
(2) Musyawarah Anggota mengesahkan usul dimaksud dalam ayat (1) dan menetapkannya menjadi
Pengurus Komite Komite Sekolah.
BAB V
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 17
(1) Semua keuangan dan kekayaan yang sudah ada pada saat organisasi ini dibentuk dan atau yang
diperoleh kemudian baik yang berasal dari perolehan sebagaimana pada ketentuan pasal 27
Anggaran Dasar dan atau yang berasal dari sumber lain dibukukan dan dicatat secara baik sesuai
dengan ketentuan organisasi.
(2) Pengurus mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan dan kekayaan organisasi yang
sehari-hari ditangani oleh bendahara dengan dikoordinasikan oleh Wakil Ketua.
Pasal 18
(1) Hal-hal yang menyangkut penerimaan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib
dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Anggota yang merupakan bagian dari Laporan
Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2).
(2) Hal-hal yang berhubungan dengan pengurusan kekayaan organisasi selain keuangan termasuk yang
harus dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan ayat (1).
Pasal 19
(1) Apabila dalam pengelolaan dan pengurusan serta pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan
organisasi ditenggarai terdapat penyimpangan dan atau penyalahgunaan, Musyawarah Anggota
dapat membentuk Tim Verifikasi pemeriksaan yang lebih mendalam.
(2) Hasil pemeriksaan Tim Verifikasi dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan kepada Musyawarah
Anggota masa itu juga untuk diambil keputusan.
(3) Apabila Tim Verifikasi menemukan dengan bukti yang meyakinkan maka penyelesaiannya
diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 22
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Pengurus dan
dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Anggota.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Gedongtataan
Pada Tanggal : 26 Juni 2006
an. Pengurus Komite Sekolah
Pada SMP Negeri 1 Gedongtataan
Ketua, Sekretaris,
Drs.Sulistiyo, M.Pd Mardiyanto Marcha, S.Pd
PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN
DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMP NEGERI 1 GEDONGTATAAN
Jalan Akhmad Yani Gedongtataan Telp : (0721) 94437 Kode Pos : 35371
KEPUTUSAN : Kepala SMP Negeri 1 Gedongtataan
Nomor : 220 / 407 / III.02.11 / 2006
Tentang
BADAN KOMITE SEKOLAH PADA SMP NEGERI 1 GEDONGTATAAN
KABUPATEN PESAWARAN
Menimbang : a. Demi tercapainya Tujuan Pendidikan Nasional
b.Untuk menumbuhkan rasa memiliki terhadap
Sekolah dan peran sertanya masyarakat.
c. Sehubungan dengan huruf a dan b diatas dipandang perlu sekolah memfasilitasi terbentuknya Badan Komite Sekolah di SMP Negeri 1 Gedongtataan.
Mengingat : Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 044 / U / 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Gedongtataan setelah menerima Laporan Hasil Musyawarah Pembentukan Badan Komite Sekolah tanggal : 29 Juli 2006, yaitu dengan Susunan Kepengurusan Badan Komite Sekolah sebagai berikut :
Ketua : Drs. Sulistiyo, M.Pd
Wakil ketua : Nurwawi
Sekretaris : Mardiyanto Marcha, S.Pd
Bendahara : Sugi Hartono
Anggota : 1. Azmal Haq 6. Hartono
2. Hi.M.Idris, S.Pd 7. Ngadino, S.Pd
3. M. Nasir 8. Muzani
4. Drs. Barunta 9. Ratriningrum
5. Alimudin 10.Nikita Yunika.S
Ditetapkan di : Gedongtataan
Pada Tanggal : 01 Agustus 2006
Kepala Sekolah Menengah Pertama
(SMP) Negeri 1 Gedongtataan
Drs. Sutarman
NIP. 131528778
Wah pak guru saya neh dulu waktu di smp..
BalasHapusgoogling2 eh ketemu blog-nya bapak.. SMPN1 Gedongtataan gak punya website ya pak..?
salam pak..
Saya andrian alumni tahun 1992