PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN
DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMP NEGERI 1 GEDONGTATAAN
Jalan Akhmad Yani Gedongtataan Telp : (0721) 94437 Kode Pos : 35371
KEPUTUSAN : Kepala SMP Negeri 1 Gedongtataan
Nomor : 220 / 407 / III.02.11 / 2006
Tentang
BADAN KOMITE SEKOLAH PADA SMP NEGERI 1 GEDONGTATAAN
KABUPATEN PESAWARAN
Menimbang : a. Demi tercapainya Tujuan Pendidikan Nasional
b.Untuk menumbuhkan rasa memiliki terhadap
Sekolah dan peran sertanya masyarakat.
c. Sehubungan dengan huruf a dan b diatas dipandang perlu sekolah memfasilitasi terbentuknya Badan Komite Sekolah di SMP Negeri 1 Gedongtataan.
Mengingat : Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 044 / U / 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Gedongtataan setelah menerima Laporan Hasil Musyawarah Pembentukan Badan Komite Sekolah tanggal : 29 Juli 2006, yaitu dengan Susunan Kepengurusan Badan Komite Sekolah sebagai berikut :
Ketua : Drs. Sulistiyo, M.Pd
Wakil ketua : Nurwawi
Sekretaris : Mardiyanto Marcha, S.Pd
Bendahara : Sugi Hartono
Anggota : 1. Azmal Haq 6. Hartono
2. Hi.M.Idris, S.Pd 7. Ngadino, S.Pd
3. M. Nasir 8. Muzani
4. Drs. Barunta 9. Ratriningrum
5. Alimudin 10.Nikita Yunika.S
Ditetapkan di : Gedongtataan
Pada Tanggal : 01 Agustus 2006
Kepala Sekolah Menengah Pertama
(SMP) Negeri 1 Gedongtataan
Drs. Sutarman
NIP. 131528778
Tidak ada komentar:
Posting Komentar